Thursday, 2 July 2015

PENCURI MOBIL KELOMPOK JABAR TERTANGKAP JAJARAN POLRES PEMALANG

 Tersangka yang berhasil diamankan di Mapolres Pemalang  (Foto heri/MR99).
PEMALANG - (Media Rakyat). Komplotan pelaku Curanmor spesialis Toyota Kijang Inova dan Avanza, kelompok Jawa Barat yang telah beberapa kali berhasil melakukan aksinya memetik kendaraan bermotor roda empat jenis Kijang Inova dan Avanza di Tegal dan Pemalang, akhirnya tertangkap 1,5 jam kemudian setelah beraksi mengambil Kijang Inova Pemalang.Minggu (21/6) jam 01.30 Wib. 
      Komplotan CM yang terdiri dari MASDORI als. KAJI bin SUTISNA (29 th) alamat Desa Kebon nanas – Pusaka Negara Kab. Subang – Jabar, YUSUF als.ECO bin SUKARYA (43 th) alamat Desa Sukra – Indramayu – Jabar, RUDIN als. ENDRIK als. SEMPRANG bin TA’ID (44 th) alamat Desa Kedungjati – Subang – Jabar dan RASIM als CACING bin CARBAN (41 th) alamat Desa Bongas – Indramayu – Jabar, telah berhasil dalam melakukan aksinya mengambil satu unit Kijang Inova warna hitam Nopol B-1950-PKX yang terparkir di pinggir jalan depan rumah di Jalan Sumatra V No. 12 Rt 23 Rw 01 Kelurahan Mulyoharjo – Pemalang, namun dalam perjalanan pelarianya ke arah barat melalui Pantura telah ditangkap 2 (dua) orang pelaku diantaranya yaitu YUSUF als ECO dan CACING, kemudian BB Kijang Inova Nopol B-1950-PKX berhasil diamankan / disita. 
      Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menegaskan bahwa MASDORI merupakan montir spesialis Toyota Avanza dan Kijang Inova, sehingga saat beraksi mengambil kendaraan bermotor sasaranya kedua jenis kendaraan diatas. MASDORI merupakan warga asli Subang – Jabar dan sejak tahun 2013 menikah dengan seorang perempuan warga Dusun Pesalakan Desa Pegongsoran – Pemalang, sehingga yang bersangkutan cukup menguasai wilayah Pemalang. Dalam melakukan aksinya, MASDORI Cs selalu menggunakan mobil Toyota Agya nopol T-1389-TQ dan menggunakan beberapa alat yaitu Kunci Leter “ T “, Bor Cash, Gunting Kabel dan Obeng. 
     Setelah dihubungi oleh MASDORI, YUSUF als ECO dan RASIM als CACING datang ke Pemalang Sabtu (20/6), mereka berkumpul di Hotel Kencana dan merencanakan akan mengambil barang di Pemalang. Kemudian hari Minggunya sekitar jam 00.00 Wib MASDORI, YUSUF als. ECO dan RASIM als CACING dengan menggunakan Toyota Agya T-1389-TQ berputar – putar kota Pemalang untuk mencari sasaran dan sesampainya di Jl. Sumatra V melihat ada mobil Kijang Inova warna hitam Nopol. B-1950-PKX terparkir di pinggir jalan dan keadaan lingkungan sangat sepi, lalu mereka sepakat mengambil mobil tersebut. 
     Kemudian memarkir Toyota Agya di samping Kijang Inova, lalu MASDORI bertindak memutus kabel alarm Accu dari kolong Inova dan YUSUF als ECO mengawasi keadaan, sedangkan RASIM als CACING tetap standby di mobil Agya. Setelah kabel alarm terputus, MASDORI berusaha membuka pintu dengan kunci leter T, namun tidak berhasil dan kunci T patah, lalu memecah kaca pintu sebelah kanan dan setelah berhasil masuk, kemudian mengebor lock kunci stater, lalu menstaternya dengan menggunakan obeng minus. Setelah berhasil distater, kemudian mobil kijang inova di kemudian oleh RASIM als. CACING dan YUSUF als ECO ke arah Tegal melalui Jalur lingkar Selatan Pemalang. 
     Menerima laporan / pengaduan tentang kejadian tersebut, Sat Reskrim datang dan cek TKP, lalu melakukan pengejaran dan berbekal informasi yang dikumpulkan diantaranya pecahan kaca mobil, langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan jajaran Polres tetangga. Dua kelompok Tim Buser melakukan pengejaran / pembuntutan ke arah barat dan timur, akhirnya bersama – sama dengan Polsek Bulakamba Polres Brebes berhasil menangkap ke dua pelaku berikut BB satu unit Kijang Inova B-1950-PKX Minggu (21/6) jam 03.00 Wib. 
      Saat itu juga Tim Buser melakukan pengejaran ke arah barat dan berhasil menangkap MASDORI di Rest Area Jalan Tol Bekasi sekitar jam 14.00 Wib. MASDORI dan ke tiga orang komplotanya, sebelumnya telah berhasil mencuri mobil Kijang Inova dan Avanza di tiga TKP lainya di Pemalang dan dua TKP di wilayah Tegal. Hasil curian di jual kepada FR (35 th), pekerjaan Makelar, alamat Desa Bongas – Indramayu (DPO), dan BB lainya masih dalam penyelidikan dan pengembangan. 
      Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau, agar dalam memarkir kendaraan bermotor ditempat aman dan jangan lupa pasang kunci pengaman lainya yang tidak diketahui orang lain. Ditambahkan lagi bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal : 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dan Untuk kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts