![]() |
Drs Budhi Raharjo MM saat kegiatan Halal bi Halal. |
PEMALANG - (Media Rakyat). Karena masa jabatan Bupati Pemalang berakhir pada 24 Januari 2016, maka Bupati tidak akan mengundurkan diri sebagai Bupati,
setelah mendaftarkan sebagai calon Bupati dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015,
Bupati akan mengajukan cuti pada saat masa kampanye dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Pemalang Drs.Budhi Rahardjo,MM saat menghadiri kegiatan halal bi halal kecamatan Randudongka ,di Halaman SD Randudongkal 11, Kamis, (30/7). mewakili Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM, “Kalau ada yang tanya kenapa Pak Bupati Pemalang tidak mengundurkan diri setelah mendaftar sebagai calon Bupati, karena masa jabatan Bupati Pemalang berakhir pada 16 Januari 2016, jadi tidak perlu mengajukan cuti kecuali pada saat masa kampanye nanti”. Tegas Sekda.
Selain itu, menanggapi isu yang berkembang disejumlah kalangan yang mengatakan, apakah seorang PNS boleh menghadiri kampanye, pihaknya secara tegas membolehkan seorang PNS menghadiri kegiatan kampanye calon Bupati, asalkan mereka yang hadir tidak memakai pakaian resmi PNS dan tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, karena PNS sebagai warga negara biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.(heri).