![]() |
Bupati Pemalang menyerahkan sertifikat warga. |
PEMALANG - [Media Rakyat]. Penyerahan sertipikat tanah hak atas tanah milik rakyat dan Launching layanan, yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang senin [24/8] disebuah Gedung Serba Guna Pemalang dibuka oleh Bupati Pemalang H.Junaedi, SH.MM.
Acara penyelenggaraan Launching Layanan 70 - 70 dihadiri Bupati Pemalang, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,Kapolres Pemalang , Dandim 0711 Pemalang, Kajari Pemalang, Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Kepala Cabang Perbankan , BRI, Mandiri, BPD Jateng, Dirut BKK Taman, dan SKPD di lingkungan Pemerintah Pemalang, Camat Se-Kabupaten Pemalang para Kepala Desa lokasi program sertipikasi tanah serta para Kepala Kantor Pertanahan se - exs Karesidenan Pekalongan.
Tujuan kedua layanan untuk berikan kepastian jangka waktu pelayanan pertanahan dengan menggunakan angka 7,17,27 dan 70 dengan hitungan menit, jam dan hari sesuai kemampuan, Dan dari hasil ujicoba layanan 70-70 [online] sejak (1/6) hingga (18/8) telah diselesaikan, pengecekan sertifikat sebanyak 233 pemohon dengan durasi 70 menit, peningkatan HGB ke HM 18 pemohon dengan waktu 7 jam, penghapusan HT (roya) 1 pemohon dengan waktu 7 jam. Selain itu untuk peralihan hak karena jual beli ada 127 pemohon dengan waktu 70 jam, adapun pendaftaran hak tanggungan 628 pemohon dengan waktu 7 hari kalender.
Kedua inovasi tersebut bahkan sudah diikutsertakan dalam lomba inovasi pelayanan publik oleh Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, dan dua tahun berturut-turut yakni 2014 dan 205 berhasil mendapatkan penghargaan 33 inovasi terbaik dari 515 instansi pemerintah. Sedangkan Intan Berkilau mau TOP 40 dari 1189 instansi pemerintah.
Bupati Pemalang H Junaedi SH MM menyambut baik atas inovasi yang dilakukan Kantor Pertanahan, sebab itu merupakan wujud nyata dari kesungguhan memberikan pelayanan pada masyarakat. Sebab salah satu sumber potensi konflik adalah hak atas tanah, baik antar masyarakat maupun dengan pemerintah dimana hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan hak atas tanah yang berakibat pengakuan sepihak.
Dan sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengurus sertifikat, dengan alasan biaya yang mahal dan prosedur yang berbelit-belit, disisi lain Kantor Pertanahan selalu dituntut untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari sehingga membutuhkan proses." tegas Bupati.
"Namun dalam satu dasawarsa terakhir BPN telah melakukan peningkatan kualitas pelayanan, seperti halnya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Pemalang inovasi baru yang sangat membantu masyarakat,"tandasnya.
Dalam acara launching , juga diserahkan 1525 sertifikat yang terdiri dari program Prona : 1182, Proda : 96, MBR : 160, Nelayan : 47, BMN : 1, Aset Pemerintah, Wakaf 10 dan Larasita sebanyak 10 sertifikat.[ heri ]