![]() |
Petugas Polres Pemalang menunjukan barang bukti (BB) mobil rental yang digelapkan tersangka. |
PEMALANG - (Media Rakyat). Jajaran Polres Pemalang telah menangkap spesialis penggelapan kendaraan rental, Sdr. HERI KURNIAWAN bin H. ABDULLAH (36 th) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Garuda 2 Dusun Keboijo Rt 06 Rw 11 Kelurahan / Kecamatan Petarukan, ditangkap dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Pemalang. Karena perbuatanya telah menggadaikan beberapa kendaraan yang direntalnya dari beberapa pengusaha rental / korban.
Berawal dari laporan Sdr. GANDA MARIHOT TUA PANJAITAN, alamat Desa Purwosari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Comal tanggal 17 Mei 2015, bahwa kendaraan miliknya satu Unit Daihatsu Xenia warna putih, tahun 2012 Nopol G-9445-CM yang di sewa / di rental oleh tersangka, namun digadaikan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada orang Tegal.
Dari pelacakan petugas Buser Sat Reskrim, akhirnya tersangka HERI KURNIAWAN dapat ditangkap di tempat persembunyianya di Desa Cibubu Rt 04 Rw 10 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung.
Dari pengembangan pemeriksaan,
tersangka juga telah menggelapkan beberapa kendaraan lain yang direntalnya dari beberapa korban yaitu Satu unir KBM Daihatsu Grand Max warna silver tahun 2010 Nopol F-1814-KD milik Sdr. SUGIYANTO Desa Ujunggede – Ampelgading, Satu unit KBM Mitsubhisi Colt T-120-SS warna putih Nopol G-1923-VD milik Sdr. SEKHUDIN Desa Klareyan – Petarukan, Satu unit KBM Daihatsu Luxio warna putih Nopol AD-8406-TF milik Sdr. YANI SUWARKO Desa Taman, Satu Unit KBM Hyundai Atoz Nopol B-8694-EM milik Sdr. AFIF FADHOLI alamat Desa Pegundang – Petarukan dan Satu unit KBM Toyota Avanza wana silver Nopol B-1220-ST (tidak dihadirkan, karena rusak / turun mesin di bengkel.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol PRAWOKO, S.E. menjelaskan bahwa para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang guna pengembangan
kejadian TKP lainya. Dan para tersangka di jerat dengan Pasal : 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan di tahan di Rutan Polres Pemalang,(heri).