Tuesday, 29 September 2015

SATPOL PP TIDAK TEGAS TANGANI PENGUSAHA YANG MELANGGAR PERDA

Lokasi Pembangunan Tak Berijin
SLAWI, (Media Rakyat) Pembangunan tanpa IMB yang dinilai menyalahi Perda RT/RW karena tidak sesuai dengan peruntukanya terus berlanjut. Bangunan yang berdiri dilokasi sawah Desa Kebasen Kec Talang Kab Tegal, atau tepatnya didepan gardu induk PLN jalan dua
Saat ini masih dalam tahap pengurugan.
Kepala Desa Kebasen melalui Sekertaris Desa Agus Sofyan Senin (28/09/15) menuturkan, Kalau sebelumnya pihak Desa sudah memberikan surat pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebagai penegak PERDA untuk menangani masalh tersebut, namun dirinya kecewa karena kinerja SATOL PP yang dinilai kurang TEGAS.
“Ya, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) harus bertindak tegas dalam menangani masalah ini, apalagi dalam proses pembangunan nya yang melanggar dan sudah masuk ranah Satpol PP, berarti sudah fatal kesalahannya, sehingga Satpol PP harus TEGAS supaya ada efek jera, tapi bagaimana bisa jera kalau kinerja Satpol PP nya saja begitu". keluhnya.
Saat dintanya Pemilik bangunan tersebut Agus menjawab tidak tau, karena dari mulai awal pembangunan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkut kepada pihak Desa.
Justru dalam hal ini pihak desa merasa dirugikan, karena jalan Desa Kebasen yang menuju lawatan dan irigasi sawah rusak karena diratakan dengan timbun matrial. Padahal sebelumnya pihak desa baru membetulkan pondasi jalan.Geramnya.
Saat MR coba menemui Kepala SATPOL PP dan Kasi OPSDAK yang bersangkutan sedang tidak ada diruang kerjanaya,  (Farid/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts