![]() |
Lokasi Pembangunan Tak Berijin |
SLAWI, (Media Rakyat) Pembangunan tanpa IMB yang dinilai
menyalahi Perda RT/RW karena tidak sesuai dengan peruntukanya terus
berlanjut. Bangunan yang berdiri dilokasi sawah Desa Kebasen Kec Talang
Kab Tegal, atau tepatnya didepan gardu induk PLN jalan dua
Saat ini masih dalam tahap pengurugan.
Saat ini masih dalam tahap pengurugan.
Kepala Desa Kebasen melalui Sekertaris Desa Agus Sofyan
Senin (28/09/15) menuturkan, Kalau sebelumnya pihak Desa sudah
memberikan surat pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebagai
penegak PERDA untuk menangani masalh tersebut, namun dirinya kecewa
karena kinerja SATOL PP yang dinilai kurang TEGAS.
“Ya, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda)
harus bertindak tegas dalam menangani masalah ini, apalagi dalam proses
pembangunan nya yang melanggar dan sudah masuk ranah Satpol PP, berarti
sudah fatal kesalahannya, sehingga Satpol PP harus TEGAS supaya ada efek
jera, tapi bagaimana bisa jera kalau kinerja Satpol PP nya saja
begitu". keluhnya.
Saat dintanya Pemilik bangunan tersebut Agus menjawab tidak
tau, karena dari mulai awal pembangunan sampai saat ini tidak ada
pemberitahuan dari yang bersangkut kepada pihak Desa.
Justru dalam hal ini pihak desa merasa dirugikan, karena jalan Desa Kebasen yang menuju lawatan dan irigasi sawah rusak karena diratakan dengan timbun matrial. Padahal sebelumnya pihak desa baru membetulkan pondasi jalan.Geramnya.
Saat MR coba menemui Kepala SATPOL PP dan Kasi OPSDAK yang bersangkutan sedang tidak ada diruang kerjanaya, (Farid/MR/99)
Justru dalam hal ini pihak desa merasa dirugikan, karena jalan Desa Kebasen yang menuju lawatan dan irigasi sawah rusak karena diratakan dengan timbun matrial. Padahal sebelumnya pihak desa baru membetulkan pondasi jalan.Geramnya.
Saat MR coba menemui Kepala SATPOL PP dan Kasi OPSDAK yang bersangkutan sedang tidak ada diruang kerjanaya, (Farid/MR/99)