PEMALANG - (Media Rakyat) Berawal dari slentingan informasi yang
ditampung oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pemalang, bahwa FEDYANI
KHAFID (35 th), Swasta, alamat Desa Randudongkal – Pemalang, kemudian di
kembangkan dan dilakukan penyelidikan mendalam selama + 20 hari,
akhirnya hari Kamis (12/11) sekira jam 18.15 Wib FEDYANI KHAFID berhasil
ditangkap petugas saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di
rumahnya. Kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan, selain menemukan
sabu – sabu satu paket kecil, petugas juga menemukan satu paket daun
Ganja kering.
Saat dilakukan pemeriksaan sementara, FEDYANI mengakui bahwa paket sabu dan Ganja yang ditemukan petugas tersebut, merupakan sisa barang yang dikonsumsinya dan juga di konsumsi oleh rekanya sekaligus penyuplai / penjual Ganja nama IBNU SUNANTO (31 th) alamat Jl. Bromo Mulyoharjo – Pemalang.
FEDYANI terbiasa dan ketagihan mengkonsumsi Ganja dan Sabu, sejak tahun 1999 saat kuliah di Jogja sampai sekarang ini. Ganja di peroleh dengan cara membeli dari IBNU SUNANTO satu paketnya seharga Rp 100.000,-, sedangkan sabu – sabu membeli dari IM (lari sebelum ditangkap / DPO) alamat Dusun Tanjungsari Kelurahan Sugihwaras – Pemalang seharga Rp 250.000,- setiap paketnya.
Pada hari yang sama yaitu Kamis (12/11) sekira jam 20.30 Wib petugas berhasil menangkap IBNU SUNANTO di Jl. Bromo Pemalang, dan dari pengakuanya bahwa Ganja diperoleh dari seseorang bernama SAUGI AL BAKARI (58 th) alamat Jl. Semeru Dalam Mulyoharjo – Pemalang, akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar jam 22.00 Wib.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., menegaskan " bahwa berkat kejelian dan ketekunan anggota Sat Res Narkoba, akhirnya berhasil menangkap FEDYANI KHAFID (pengguna) serta menyita BB berupa satu paket daun Ganja kering dan satu paket sabu – sabu sisa konsumsinya, pecahan botol bong, 3 pipet kaca, 1 pipet plastik dan korek api, IBNU SUNANTO (penyuplai / Kurir) dari tanganya disita satu paket daun ganja kering dan juga menangkap SAUGI AL BAKARI (BANDAR) berikut barang bukti berupa 15,30 Gram daun ganja dan satu unit HP merk Nokia RM 561.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa SAUGI memperoleh daun ganja kering hasil membeli dari BRR alamat Pekalongan, dengan cara bertransaksi melalui telp seluler, kemudian setelah menstransfer sejumlah uang ke rek Bank, lalu barang di ambil di suatu tempat terbuka sesuai sms dari BRR.
SAUGI sudah beberapa kali membeli dari BRR, dengan harga Rp 800.000,- tiap garisnya dan awalnya dikonsumsi sendiri, namun belakangan cukup banyak yang pesan / beli, sehingga etung – etung bisa makai ganja gratis, malah masih numpang dapat untung.
Kapolres Pemalang meambahkan bahwa guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan pemeriksaan, para tersangka di tahan dirutan Polres Pemalang dan saat ini barang bukti berupa daun ganja kering maupun sabu – sabu di periksa secara laboratoris di Labfor Polda Jateng Semarang. Tersangka SAUGI AL BAKARI dan IBNU SUNANTO dijerat dengan Pasal : 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan tersangka FEDYANI KHAFID dijerat dengan Pasal : 111 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pada kesempatan ini kami atas nama pimpinan Polres Pemalang memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada Polri, sebagaimana diatas sehingga Bandar, kurir dan pengguna Narkotika berhasil ditangkap dan di proses hukum. Mengingat dampak negatif dari penyalahgunaan Narkotika
Saat dilakukan pemeriksaan sementara, FEDYANI mengakui bahwa paket sabu dan Ganja yang ditemukan petugas tersebut, merupakan sisa barang yang dikonsumsinya dan juga di konsumsi oleh rekanya sekaligus penyuplai / penjual Ganja nama IBNU SUNANTO (31 th) alamat Jl. Bromo Mulyoharjo – Pemalang.
FEDYANI terbiasa dan ketagihan mengkonsumsi Ganja dan Sabu, sejak tahun 1999 saat kuliah di Jogja sampai sekarang ini. Ganja di peroleh dengan cara membeli dari IBNU SUNANTO satu paketnya seharga Rp 100.000,-, sedangkan sabu – sabu membeli dari IM (lari sebelum ditangkap / DPO) alamat Dusun Tanjungsari Kelurahan Sugihwaras – Pemalang seharga Rp 250.000,- setiap paketnya.
Pada hari yang sama yaitu Kamis (12/11) sekira jam 20.30 Wib petugas berhasil menangkap IBNU SUNANTO di Jl. Bromo Pemalang, dan dari pengakuanya bahwa Ganja diperoleh dari seseorang bernama SAUGI AL BAKARI (58 th) alamat Jl. Semeru Dalam Mulyoharjo – Pemalang, akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar jam 22.00 Wib.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., menegaskan " bahwa berkat kejelian dan ketekunan anggota Sat Res Narkoba, akhirnya berhasil menangkap FEDYANI KHAFID (pengguna) serta menyita BB berupa satu paket daun Ganja kering dan satu paket sabu – sabu sisa konsumsinya, pecahan botol bong, 3 pipet kaca, 1 pipet plastik dan korek api, IBNU SUNANTO (penyuplai / Kurir) dari tanganya disita satu paket daun ganja kering dan juga menangkap SAUGI AL BAKARI (BANDAR) berikut barang bukti berupa 15,30 Gram daun ganja dan satu unit HP merk Nokia RM 561.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa SAUGI memperoleh daun ganja kering hasil membeli dari BRR alamat Pekalongan, dengan cara bertransaksi melalui telp seluler, kemudian setelah menstransfer sejumlah uang ke rek Bank, lalu barang di ambil di suatu tempat terbuka sesuai sms dari BRR.
SAUGI sudah beberapa kali membeli dari BRR, dengan harga Rp 800.000,- tiap garisnya dan awalnya dikonsumsi sendiri, namun belakangan cukup banyak yang pesan / beli, sehingga etung – etung bisa makai ganja gratis, malah masih numpang dapat untung.
Kapolres Pemalang meambahkan bahwa guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan pemeriksaan, para tersangka di tahan dirutan Polres Pemalang dan saat ini barang bukti berupa daun ganja kering maupun sabu – sabu di periksa secara laboratoris di Labfor Polda Jateng Semarang. Tersangka SAUGI AL BAKARI dan IBNU SUNANTO dijerat dengan Pasal : 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan tersangka FEDYANI KHAFID dijerat dengan Pasal : 111 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pada kesempatan ini kami atas nama pimpinan Polres Pemalang memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada Polri, sebagaimana diatas sehingga Bandar, kurir dan pengguna Narkotika berhasil ditangkap dan di proses hukum. Mengingat dampak negatif dari penyalahgunaan Narkotika
sangat fatal sekali, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga
masyarakat Kabupaten Pemalang bersama – sama memberantas peredaran
barang haram dimaksud, cukup dengan cara menginformasikan / melaporkan
tentang adanya perbuatan / peristiwa tersebut kepada Kepolisian
terdekat, setiap laporan / informasi segera kami tindak lanjuti dan
kepada pemberi info / laporan dijamin kerahasiaan identitasnya. " tegas
kapolres.(Heri/MR/99)