![]() |
Anggota Satpol PP Saat menyegel Inul Vizta |
Tegal (Media Rakyat) Tempat hiburan karaoke Inul Vizta yang
berlokasi di pacifik mall ditutup oleh SATPOL PP kota Tegal pada Hari
Selasa 15/12/2015 Pkl 16.15 WIB, penutupan tersebut berdasarkan adanya
persyaratan yang kurang lengkap dari pihak manageman Inul Vizta. Dalam
proses penyegelan tersebut sempat terjadi adu mulut antara anggota
Satpol PP, security dan karyawan Inul Vizta kurang lebih sekitar satu
setengah jam namun adu mulut bisa direda saat Manager Inul Vizta, Guntur
mau menemui pihak Satpol PP untuk memediasi masalah penyegelan
tersebut.
Saat dikonfrimasi wartawan Guntur menerangkan, bahwa
pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang ada salah satu
persyaratan yang kurang lengkap namun pihaknya akan berusaha melengkapi
persyaratan yang di ajukan oleh PP2AT. "Kami menyadari memang ada
persyaratan yang kurang lengkap kami pun akan mematuhi peraturan
Pemerintah untuk secepatnya melengkapi persyaratan tersebut, sambil
menunggu proses sementara kami pun akan menutup tempat karaoke Inul
Vizta."
Namun saat ditanya sampai kapan penutupan tersebut Guntur hanya menjawab, kurang tahu pastinya karena sedang berupaya mengurus kelengkapan perijinan tersebut. Terangnya.
Namun saat ditanya sampai kapan penutupan tersebut Guntur hanya menjawab, kurang tahu pastinya karena sedang berupaya mengurus kelengkapan perijinan tersebut. Terangnya.
Sementara itu pihak SATPOL PP menjelaskan, dalam melakukan
penyegelan tersebut pihaknya mengerahkan kurang lebih 30 anggotanya,
namun saat dimintai keterangan lebih lanjut tentang proses penyegelan
pihaknya hanya menjelasakan, "Kami hanya menjalankan tugas dari
Walikota, karena Satpol PP Sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA).
bukan hanya di Inul Vizta saja sebelumnya kami juga telah menyegel
beberapa tempat karaoke dikota Tegal yang telah melanggar PERDA."
Jelasnya. (Dar/MR/99)