Friday, 4 December 2015

KAWANAN RANMOR PANTURA DI BEKUK RES PEMALANG

Tersangka Ranmor
PEMALANG - (Media Rakyat). Berkedok mancing burung, dengan membawa peralatan berupa potongan ranting – ranting pohon yang sudah diberi lem (red. Jawa Pulut) Kamis (5/11), ARIS SUCIANTO (29 th) alamat Jl. Citarum  Kebondalem – Pemalang dan M RIYAN PRIYATNO als. TRONYOK (18 th) alamat Jl. Citarum - Kebondalem, dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio berangkat mencari sasaran sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kerja di sawah. Dalam perjalanan kearah Bantarbolang, sesampainya di jalan lingkungan persawahan Desa Penggarit - Pemalang, ARIS SUCIANTO yang sudah menyiapkan kunci “ T “ yang diselipkan dibalik bajunya, langsung mendekati sepeda motor Honda Astrea Nopol G-7466-ND calon mangsanya yang terparkir di pinggir jalan, dan setelah memastikan keadaan benar – benar sepi, ARIS SUCIANTO beraksi membuka paksa anak kunci dengan kunci T dan mengambil sepeda motor tersebut. Namun apes, RIYAN als. TRONYOK rekanya yang bertugas membawa balik peralatan mancing burung dan sepeda motor Mio, mengalami kecelakaan menabrak pengendara sepeda onthel, akibatnya keduanya menderita luka cukup parah, bahkan korbanya  sekarat. Karena merasa ketakutan, lalu berpura – pura menolong ARIS SUCIANTO menukar sepeda Yamaha Mio yang di kendarai oleh RIYAN dengan sepeda motor Honda Astrea hasil curianya, dan kunci “ T “ dibuang di sungai sekitar TKP kecelakaan, masuk DPB (Daftar Pencarian Barang).
     Kecelakaan tersebut ditangani oleh Sat Lantas, namun karena RIYAN als. TRONYOK tidak memiliki surat – surat / dokumen syah kendaraan, maka kejadian tersebut di informasikan ke Sat Reskrim, dan dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim, terungkap bahwa  RIYAN als. TRONYOK dan ARIS SUCIANTO baru saja beberapa saat melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di jalan areal persawahan Desa Penggarit.
Setelah ARIS SUCIANTO berhasil ditangkap Senin (16/11), membenarkan pengakuan RIYAN als. TRONYOK, bahkan penyidik berhasil mengembangkan dan mengungkap belasan TKP Curanmor lainya dalam waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang dan keseluruhan TKP di pinggir jalan areal persawahan.
     Dalam melakukan perbuatanya di belasan TKP, ARIS SUCIANTO masing – masing melakukanya  dengan : RIYAN als. TRONYOK 2 (dua) TKP, dengan IRFAN (17 th)  alamat Jl Citarum – Kebondalem 3 (tiga) TKP, DIKA (15 th) alamat Jl. Brantas – Kebondalem 3 (tiga) TKP dan LUCKY (19 th) alamat Kebondalem 4 (empat) TKP belum tertangkap (DPO) dan masih diburu oleh Tim Buser.
ARIS SUCIANTO mengaku bahwa memilih mengambil sepeda motor dipinggir sawah, karena disamping lebih mudah mengambilnya, menurutnya pemiliknya juga tidak terlalu mempermasalahkan, mengingat rata – rata bukan motor baru. Adapun uang hasil penjualan motor curian dibagi dengan pasangan mencuri dan telah habis dipakai untuk keperluan sehari – hari. Adapun pasangan saat mencuri berganti – ganti dan rata – rata masih anak – anak, karena gampang  diajak  dan  diperintah  serta  tidak protes saat mbagi uang hasil penjualan motor curian.     
      Lain halnya dengan dengan SUPRAPTO (43 th) alamat Desa Ketapang – Ulujami, yang bersangkutan merupakan pelaku Curanmor spesialis kunci gantung. Dalam operasinya selalu berjalan kaki di sepanjang jalan sampai dengan menemukan sepeda motor yang terparkir dengan anak kunci kontak yang masih tergantung ditempatnya, maka dengan mudah PRAPTO mengambil dan membawa lari sepeda motor yang menjadi targetnya. Terbukti cara ini cukup efektif, dalam kurun waktu 2 (dua) bulan berhasil menyabet 5 (lima) unit sepeda motor yang terparkir dengan anak kunci yang masih menggantung di tempatnya di depan rumah dan juga toko - toko,  di daerah Comal, Petarukan dan Pemalang, tutur PRAPTO dengan lugu kepada penyidik.
        Pelaku ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Pemalang pada saat menawarkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol G-5698-JW hasil curianya di daerah Pagaran Pemalang, kepada Tim Buser yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut di daerah Comal. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui telah mengambil Honda Mega Pro di Petarukan akhir Oktober 2015 dan telah dijual kepada seseorang di daerah Pekalongan seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Adapun uang penjualanya telah dipakai untuk keperluan sehari – hari dan tinggal sisa Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), disita penyidik untuk barang bukti.  Dari perbuatan ke lima pelaku, sementara Penyidik berhasil menyita 14 (empat belas) sepeda motor hasil curian berbagai merk dan type.
     Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa ARIS SUCIANTO dalam melakukan perbuatanya menggunakan kunci “T” dan sering kali mengajak anak dibawah umur, hal ini disebabkan karena anak selain gampang diajak, juga tidak melakukan protes saat pembagian uang hasil penjualan motor curian.
     Lain halnya dengan tersangka SUPRAPTO, pelaku tunggal yang mengincar sepeda motor sasaranya dengan anak kunci yang menggantung / menempel ditempatnya, selain gampang mengambil, uang hasil penjualanyapun menjadi miliknya sendiri. Tersangka kelompok ARIS SUCIANTO dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Khusus untuk tersangka IRFAN dan DIKA karena masih dalam kategori anak - anak, maka penyidikanya secara khusus dan dalam perlakuan khusus pula sebagaimana diatur dalam Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
      Sedangkan tersangka SUPRAPTO dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Dan seluruh pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang.(Heri/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts