Tegal (Media Rakyat) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Rabu 16/12/2015 Pkl 13.45 WIB kembali menutup tempat hiburan karaoke B.Fun yang berlokasi di Rita Super Mall.
Menurut pimpinan SATPOL PP Suhardi menuturkan, pemasangan plang tersebut bukan tanpa alasan, sebelumnya sudah ada mediasi dengan pihak managemen B.Fun. adapun dasar penutupan tersebut dikarenakan perijinan nya yang tidak lengkap dan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh P2AT tentang pembenahan Room dan ijin kelayakan operasi dari SATPOL PP. Nanti setelah semuanya sudah dipenuhi oleh pihak pengelola B.Fun SATPOL PP akan membuka kembali tempat karaoke tersebut.
Sementara itu Alek pengelola karaoke B.Fun saat di mintai keterangan menjelaskan, sebenarnya pihak B.Fun sudah mematuhi semua apa yang dikehendaki P2AT, seperti minta disediakan ruang musolah sudah kami turuti, pintu harus menggunakan kaca tembus pandang juga sudah kami patuhi namun ternyata masih saja di segel dengan tulisan dihentikan sementara yang dipasang didepan pintu masuk, karena masih harus mengajukan lagi rekomendasi dari pihak terkait untuk menyelesaikan terlebih dahulu perijinan nya. "Tapi peraturan itu tetap akan kami patuhi dan secepatnya perijinan akan kami urus." Jelasnya. (Dar/MR/99)
MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK
Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts
-
TEGAL-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal menggelar tasyakuran dan peresmian gedung Puskesmas Pembantu Keturen, Kamis (17/1/2019) di Pu...
-
Dump Truk yang tergelincir ke sawah. Slawi (Media Rakyat). Sebuah Damtruk bermuatan matrial urugan tanah terprosot kesawah dijala...
-
Reka ulang pembunuhan yang digelar di Mapolres Pemalang. PEMALANG (Media Rakyat ) . Perkara tindak pidana menghilangkan jiwa ora...