![]() |
Tersangka saat di mintai keterang |
PEMALANG – (Media Rakyat). Seorang gadis remaja, sebut saja DAHLIA (17
th) pelajar salah satu SMK di Pemalang bernasib malang.
Pasalnya akibat dari curhat – curhatan lewat facebook dengan seorang
pemuda tetangga desa yang baru dikenalnya, lantaran DAHLIA merasa
kebingungan mencari dan belum menemukan tempat praktek, padahal itu
merupakan syarat wajib bagi setiap pelajar SMK.
Berawal dari kenalan antara DAHLIA dengan M. HAFIDZ UBAYDILLAH als. JHO (21 th) melalui facebook, akhirnya mereka saling tukar nomor Handphone dan perkenalanpun berlanjut melalui SMS.
Saat DAHLIA mengutarakan kesulitanya mencari tempat untuk praktek sekolah sedangkan waktunya juga sudah mepet, HAFIDZ als. JHO lantas menawarkan jasa, seakan - akan di tempat Pamannya ada usaha Warnet (warung internet) yang bisa menampungnya untuk melakukan praktek. Mendengar ucapan semacam itu, DAHLIA merasa lega dan langsung percaya begitu saja terhadap HAFIDZ, hal ini terlihat saat HAFIDZ als. JHO mengajaknya ketemuan di Jogja Mall pada hari Minggu (3/1) jam 20.30 Wib. DAHLIA-pun hanya pasrah dan menurut saja saat di boncengkan sepeda motor dan di ajak ke Ampelgading, bahkan saat diajak turun di Sekolah TK Pertiwi dan di cabuli.
Setelah itu, HAFIDZ als. JHO telphone temanya nama FERI KISTANTO als. ARI, lalu DAHLIA diajak FERI KISTANTO als. ARI bermalam dirumahnya dan DAHLIA kembali di cabuli / disetubuhi oleh FERI KISTANTO als. ARI.Keesokan harinya Senin (4/1) jam 11.00 Wib, DAHLIA diboncengkan oleh FERI KISTANTO als. ARI untuk bertemu dengan HAFIDZ, dan mereka bertiga menuju ke gedung tua bekas Stasiun KA Comal Baru, lalu di tempat itu DAHLIA diperkosa oleh kedua pemuda tersebut tanpa bisa melawan.
Sesaat setelah kejadian, DAHLIA ditolong diboncengkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan diantar pulang ke rumah, setelah itu mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada orang tuanya, lalu melaporkan peristiwa diatas ke Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tersangka M. HAFIDZ UBAYDILLAH als. JHO dan FERI KISTANTO als. ARI saat ini ditahan di Rutan Polres Pemalang, diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : “ PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN dan atau PENCABULAN TERHADAP ANAK “ sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,- (lima miliiar rupiah).
Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada orang tua, untuk senantiasa selalu memantau, mengawasi dan mengendalikan anak – anaknya dalam bergaul dan memanfaatkan media sosial (facebook dan sejenisnya) agar tidak terjerumus dan bernasib seperti yang dialami oleh DAHLIA.Tegas Kapolres. (Heri/MR/99)
Berawal dari kenalan antara DAHLIA dengan M. HAFIDZ UBAYDILLAH als. JHO (21 th) melalui facebook, akhirnya mereka saling tukar nomor Handphone dan perkenalanpun berlanjut melalui SMS.
Saat DAHLIA mengutarakan kesulitanya mencari tempat untuk praktek sekolah sedangkan waktunya juga sudah mepet, HAFIDZ als. JHO lantas menawarkan jasa, seakan - akan di tempat Pamannya ada usaha Warnet (warung internet) yang bisa menampungnya untuk melakukan praktek. Mendengar ucapan semacam itu, DAHLIA merasa lega dan langsung percaya begitu saja terhadap HAFIDZ, hal ini terlihat saat HAFIDZ als. JHO mengajaknya ketemuan di Jogja Mall pada hari Minggu (3/1) jam 20.30 Wib. DAHLIA-pun hanya pasrah dan menurut saja saat di boncengkan sepeda motor dan di ajak ke Ampelgading, bahkan saat diajak turun di Sekolah TK Pertiwi dan di cabuli.
Setelah itu, HAFIDZ als. JHO telphone temanya nama FERI KISTANTO als. ARI, lalu DAHLIA diajak FERI KISTANTO als. ARI bermalam dirumahnya dan DAHLIA kembali di cabuli / disetubuhi oleh FERI KISTANTO als. ARI.Keesokan harinya Senin (4/1) jam 11.00 Wib, DAHLIA diboncengkan oleh FERI KISTANTO als. ARI untuk bertemu dengan HAFIDZ, dan mereka bertiga menuju ke gedung tua bekas Stasiun KA Comal Baru, lalu di tempat itu DAHLIA diperkosa oleh kedua pemuda tersebut tanpa bisa melawan.
Sesaat setelah kejadian, DAHLIA ditolong diboncengkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan diantar pulang ke rumah, setelah itu mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada orang tuanya, lalu melaporkan peristiwa diatas ke Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tersangka M. HAFIDZ UBAYDILLAH als. JHO dan FERI KISTANTO als. ARI saat ini ditahan di Rutan Polres Pemalang, diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : “ PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN dan atau PENCABULAN TERHADAP ANAK “ sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,- (lima miliiar rupiah).
Pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada orang tua, untuk senantiasa selalu memantau, mengawasi dan mengendalikan anak – anaknya dalam bergaul dan memanfaatkan media sosial (facebook dan sejenisnya) agar tidak terjerumus dan bernasib seperti yang dialami oleh DAHLIA.Tegas Kapolres. (Heri/MR/99)