![]() |
Kanit Dikyasa saat pengecekan KTL |
PEMALANG – (Media Rakyat). Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) adalah suatu
kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi
suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu
lintas yang baik dan benar.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pemalang, IPTU Sholichin JT. mengatakan" sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2010, ada dua Kawasan Tertib Lalulintas, yakni Jalan Jenderal Sudirman dari alun-alun sampai ke pertigaan Beji, dan Jalan Ahmad Yani dari alun-alun sampai ke perempatan Sirandu, maksud ditetapkannya Kawasan Tertib Lalulintas adalah agar masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pemalang, bisa tertib diri demi keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas bagi masyarakat itu sendiri.
Para pengguna jalan yang masuk di Kawasan Tertib Lalulintas harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, apabila masyarakat menggunakan kendaraan bermotor maka apa yang menjadi persyaratan mengendarai sepeda motor atau mobil harus dilengkapi. Contohnya pengendara sepeda motor harus menggunakan helm dan kelengkapan sepeda motor termasuk parkir juga harus benar. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran sekecil apapun di Kawasan Tertib Lalulintas. Artinya, Kawasan Tertib Lalulintas itu merupakan percontohan yang baik untuk para pegguna jalan di luar kawasan tersebut.
Sholichin menambahkan, sejak Januari sampai dengan Maret 2016, Satlantas Polres Pemalang memberikan sosialisasi tentang Kawasan Tertib Lalulintas kepada masyarakat. Terkait dengan hal itu pula, Satlantas Polres Pemalang bersama Dishubkominfo, Satpol PP Kabupaten Pemalang dan PU Bina Marga, Jum’at (19/2) melakukan pengecekan jalan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang telah ditetapkan." Tegas Sholichin. (HeriMR/99)
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pemalang, IPTU Sholichin JT. mengatakan" sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2010, ada dua Kawasan Tertib Lalulintas, yakni Jalan Jenderal Sudirman dari alun-alun sampai ke pertigaan Beji, dan Jalan Ahmad Yani dari alun-alun sampai ke perempatan Sirandu, maksud ditetapkannya Kawasan Tertib Lalulintas adalah agar masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pemalang, bisa tertib diri demi keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas bagi masyarakat itu sendiri.
Para pengguna jalan yang masuk di Kawasan Tertib Lalulintas harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, apabila masyarakat menggunakan kendaraan bermotor maka apa yang menjadi persyaratan mengendarai sepeda motor atau mobil harus dilengkapi. Contohnya pengendara sepeda motor harus menggunakan helm dan kelengkapan sepeda motor termasuk parkir juga harus benar. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran sekecil apapun di Kawasan Tertib Lalulintas. Artinya, Kawasan Tertib Lalulintas itu merupakan percontohan yang baik untuk para pegguna jalan di luar kawasan tersebut.
Sholichin menambahkan, sejak Januari sampai dengan Maret 2016, Satlantas Polres Pemalang memberikan sosialisasi tentang Kawasan Tertib Lalulintas kepada masyarakat. Terkait dengan hal itu pula, Satlantas Polres Pemalang bersama Dishubkominfo, Satpol PP Kabupaten Pemalang dan PU Bina Marga, Jum’at (19/2) melakukan pengecekan jalan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang telah ditetapkan." Tegas Sholichin. (HeriMR/99)