![]() |
Tersangka saat di interogasi |
PEMALANG – (Media Rakyat). Mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang
periode 2009 – 2014 dengan inisial WAT (43 th) alamat Desa Tasikrejo –
Ulujami, ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Pemalang Kamis
(18/2) di rumahnya Desa Tasikrejo – Ulujami.
Tersangka ditangkap petugas, setelah melakukan serangkaian tindak pidana penipuan di Pemalang dan di wilayah Kecamatan Doro Pekalongan, dengan dalih bisa menjadikan seseorang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan membayar sejumlah uang dan melalui jalur pejabat.
SUSANDI LIBRAWATI, Amd.Keb (37 th) yang merupakan salah seorang korbanya menuturkan di awal bulan Mei 2012, dirinya mendengar informasi bahwa tersangka bisa mengusahakan seseorang untuk menjadi PNS melalui jalur khusus / jalur pejabat. Karena tertarik dan berkeinginan menjadikan adiknya nama SISKA RAHMANIA menjadi PNS, kemudian SUSANDI LIBRAWATI mengajak adiknya SISKA RAHMANIA dengan diantar oleh SUJADI mendatangi rumah tersangka di Desa Tasikrejo.
Dalam pertemuan tersebut WAT menyanggupi dan meminta uang pelicin sebesar Rp 85.000.000,- dengan rincian uang sebesar Rp 80.000.000,- untuk pegawai BKN dan sisanya sebesar Rp 5.000.000,- untuk biaya transportasi pegawai BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mengambil berkas persyaratanya dan akan mengantarkan SK PNS nantinya.
Saat apakah SISKA RAHMANIA bisa jadi PNS melalui jalur khusus program K2 (Katagori 2), karena tidak pernah mengabdi menjadi honorer, tersangka menjawab tidak usah kuatir, karena itu menjadi urusanya dan pengangkatan ini melalui jalur Khusus antara dirinya selaku pejabat DPRD dengan pejabat BKN.
Karena merasa yakin, SUSANDI LIBRAWATI dan SISKA RAHMANIA menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- dan diterima oleh WAT dirumahnya, kemudian WAT meminta agar korban menyerahkan kekuranganya sebesar Rp 45.000.000,- di Bandara Ahmad Yani Semarang, dengan alasan akan langsung terbang ke Jakarta tanggal 29 Mei 2012. Lalu menjanjikan bahwa SISKA RAHMANIA akan diangkat menjadi PNS dalam pengangkatan Tahun 2012.
Lantaran janji tidak kunjung ditepati, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pemalang pada tahun 2015, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mematuhinya, kemudian masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan pencarian oleh Tim Buser, tidak pernah ada di rumahnya.
Kemudian dilakukan pengintaian siang malam dan baru pada Kamis tanggal 18 Februari 2016 jam 04.30 Wib saat tersangka melaksanakan sholat Subuh, petugaspun ikut melaksanakan sholat berjamaah di samping dan belakangnya, lalu setelah selesai sholat dan akan dilakukan penangkapan di depan Masdjid, tersangka merasa malu dan meminta petugas untuk ikut kerumahnya. Akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tasikrejo – Ulujami tanpa perlawanan.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa tersangka WAT selain melakukan TP Penipuan CPNS di Pemalang, juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah Pekalongan. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal : 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan dengan pertimbangan tertentu, penyidik menahan tersangka di Rutan Polres Pemalang. (Heri/MR/99)
Tersangka ditangkap petugas, setelah melakukan serangkaian tindak pidana penipuan di Pemalang dan di wilayah Kecamatan Doro Pekalongan, dengan dalih bisa menjadikan seseorang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan membayar sejumlah uang dan melalui jalur pejabat.
SUSANDI LIBRAWATI, Amd.Keb (37 th) yang merupakan salah seorang korbanya menuturkan di awal bulan Mei 2012, dirinya mendengar informasi bahwa tersangka bisa mengusahakan seseorang untuk menjadi PNS melalui jalur khusus / jalur pejabat. Karena tertarik dan berkeinginan menjadikan adiknya nama SISKA RAHMANIA menjadi PNS, kemudian SUSANDI LIBRAWATI mengajak adiknya SISKA RAHMANIA dengan diantar oleh SUJADI mendatangi rumah tersangka di Desa Tasikrejo.
Dalam pertemuan tersebut WAT menyanggupi dan meminta uang pelicin sebesar Rp 85.000.000,- dengan rincian uang sebesar Rp 80.000.000,- untuk pegawai BKN dan sisanya sebesar Rp 5.000.000,- untuk biaya transportasi pegawai BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mengambil berkas persyaratanya dan akan mengantarkan SK PNS nantinya.
Saat apakah SISKA RAHMANIA bisa jadi PNS melalui jalur khusus program K2 (Katagori 2), karena tidak pernah mengabdi menjadi honorer, tersangka menjawab tidak usah kuatir, karena itu menjadi urusanya dan pengangkatan ini melalui jalur Khusus antara dirinya selaku pejabat DPRD dengan pejabat BKN.
Karena merasa yakin, SUSANDI LIBRAWATI dan SISKA RAHMANIA menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- dan diterima oleh WAT dirumahnya, kemudian WAT meminta agar korban menyerahkan kekuranganya sebesar Rp 45.000.000,- di Bandara Ahmad Yani Semarang, dengan alasan akan langsung terbang ke Jakarta tanggal 29 Mei 2012. Lalu menjanjikan bahwa SISKA RAHMANIA akan diangkat menjadi PNS dalam pengangkatan Tahun 2012.
Lantaran janji tidak kunjung ditepati, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pemalang pada tahun 2015, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mematuhinya, kemudian masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan pencarian oleh Tim Buser, tidak pernah ada di rumahnya.
Kemudian dilakukan pengintaian siang malam dan baru pada Kamis tanggal 18 Februari 2016 jam 04.30 Wib saat tersangka melaksanakan sholat Subuh, petugaspun ikut melaksanakan sholat berjamaah di samping dan belakangnya, lalu setelah selesai sholat dan akan dilakukan penangkapan di depan Masdjid, tersangka merasa malu dan meminta petugas untuk ikut kerumahnya. Akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tasikrejo – Ulujami tanpa perlawanan.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa tersangka WAT selain melakukan TP Penipuan CPNS di Pemalang, juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah Pekalongan. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal : 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan dengan pertimbangan tertentu, penyidik menahan tersangka di Rutan Polres Pemalang. (Heri/MR/99)