![]() |
Kapolres bertemu dengan korban |
PEMALANG – (Media Rakyat). Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan
Anak) Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap SULTON ADE PRAYOGA
als. GENTONG (19) alamat Dukuh Watgalih Rt 003 Rw 08 Desa Jebet –
Taman, saat menerima uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta rupiah)
hasil menyiapkan dan menjual 2 orang anak dibawah umur untuk berkencan
di sebuah kamar Hotel.
Proses penangkapan SULTON als. GENTONG tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pemalang bahwa di Pemalang terdapat jaringan pelaku perdagangan orang (anak – anak dibawah umur), dan para korbanya kebanyakan adalah anak - anak siswi SLTA tertentu di wilayah Kabupaten Pemalang dengan umur berkisar 16 s/d 18 tahun.
Setelah mengantongi informasi / bahan keterangan yang cukup, kemudian 2 orang petugas menyamar sebagai lelaki hidung belang dan memesan dua orang perempuan untuk diajak berkencan disebuah Hotel . Setelah penyamar menyampaikan bahwa dirinya sudah cek in dua kamar hotel tersebut, tersangka menjelaskan bahwa tunggu sebentar, anaknya masih dalam perjalanan dan langsung menuju kamar masing – masing, lantas meminta bayaran terlebih dahulu, hal ini disanggupi oleh petugas yang menyamar.
Pada saat petugas penyamar menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada tersangka di depan Sekolah SMP 4 Pemalang, tersangka langsung ditangkap petugas lainya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kemudian dua orang petugas menuju ke Hotel , bertemu dengan dua orang anak perempuan dengan ciri – ciri seperti yang telah disebutkan oleh pelaku, lalu ke dua calon korban tersebut diamankan ke Polres Pemalang untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan dari “ N “ (18 th) alamat Kaligelang dan “ LID “ (16 th) alamat Kaligelang – Taman dan keduanya merupakan siswi SMA Swasta di Pemalang, bahwa awalnya mereka dihubungi dan ditemui oleh pelaku, lalu pelaku menjanjikan akan memberi sejumlah uang bila kedua siswi tersebut bersedia menuruti permintaanya untuk di boking oleh lelaki, lewat pesan singkat (SMS).
Ditambahkan oleh kedua korban, bahwa sesuai penuturanya pelaku bahwa sudah banyak anak – anak siswi SMA yang direkrutnya dan semuanya tidak ada masalah, bahkan mereka semua merasa senang karena kerjanya tidak lama, tetapi bisa dapat uang yang banyak. Mendengar penuturan pelaku, kedua korban lalu mmengiyakan dan ini merupakan kencan pertamanya menuruti permintaan pelaku melalui pesan singkat (SMS).
Sesuai penuturan dari pelaku bahwa pesanan terhadap kedua anak tersebut, tarip ditetapkan sebesar Rp 1.400.000,- dan bayaran yang telah diterimanya, rencananya akan diserahkan kepada kedua korban sebesar Rp 500.000,- dan sisanya sebesar Rp 900.000,- merupakan ongkos jasa dari pelaku, karena pesanan yang lainpun juga pelaku yang mengatur teknik pembayaranya.
Peristiwa tersebut masih didalami oleh Polres Pemalang untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang, dengan memeriksa secara intensif terhadap pelaku dan para korbanya.
Guna penyidikan lebih lanjut dan pengembanganya, pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan di jerat dengan pasal : 2 atau pasal 12 atau pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 88 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).[heri
Proses penangkapan SULTON als. GENTONG tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pemalang bahwa di Pemalang terdapat jaringan pelaku perdagangan orang (anak – anak dibawah umur), dan para korbanya kebanyakan adalah anak - anak siswi SLTA tertentu di wilayah Kabupaten Pemalang dengan umur berkisar 16 s/d 18 tahun.
Setelah mengantongi informasi / bahan keterangan yang cukup, kemudian 2 orang petugas menyamar sebagai lelaki hidung belang dan memesan dua orang perempuan untuk diajak berkencan disebuah Hotel . Setelah penyamar menyampaikan bahwa dirinya sudah cek in dua kamar hotel tersebut, tersangka menjelaskan bahwa tunggu sebentar, anaknya masih dalam perjalanan dan langsung menuju kamar masing – masing, lantas meminta bayaran terlebih dahulu, hal ini disanggupi oleh petugas yang menyamar.
Pada saat petugas penyamar menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada tersangka di depan Sekolah SMP 4 Pemalang, tersangka langsung ditangkap petugas lainya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kemudian dua orang petugas menuju ke Hotel , bertemu dengan dua orang anak perempuan dengan ciri – ciri seperti yang telah disebutkan oleh pelaku, lalu ke dua calon korban tersebut diamankan ke Polres Pemalang untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan dari “ N “ (18 th) alamat Kaligelang dan “ LID “ (16 th) alamat Kaligelang – Taman dan keduanya merupakan siswi SMA Swasta di Pemalang, bahwa awalnya mereka dihubungi dan ditemui oleh pelaku, lalu pelaku menjanjikan akan memberi sejumlah uang bila kedua siswi tersebut bersedia menuruti permintaanya untuk di boking oleh lelaki, lewat pesan singkat (SMS).
Ditambahkan oleh kedua korban, bahwa sesuai penuturanya pelaku bahwa sudah banyak anak – anak siswi SMA yang direkrutnya dan semuanya tidak ada masalah, bahkan mereka semua merasa senang karena kerjanya tidak lama, tetapi bisa dapat uang yang banyak. Mendengar penuturan pelaku, kedua korban lalu mmengiyakan dan ini merupakan kencan pertamanya menuruti permintaan pelaku melalui pesan singkat (SMS).
Sesuai penuturan dari pelaku bahwa pesanan terhadap kedua anak tersebut, tarip ditetapkan sebesar Rp 1.400.000,- dan bayaran yang telah diterimanya, rencananya akan diserahkan kepada kedua korban sebesar Rp 500.000,- dan sisanya sebesar Rp 900.000,- merupakan ongkos jasa dari pelaku, karena pesanan yang lainpun juga pelaku yang mengatur teknik pembayaranya.
Peristiwa tersebut masih didalami oleh Polres Pemalang untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang, dengan memeriksa secara intensif terhadap pelaku dan para korbanya.
Guna penyidikan lebih lanjut dan pengembanganya, pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan di jerat dengan pasal : 2 atau pasal 12 atau pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 88 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).[heri