![]() |
Sabung ayam |
![]() |
Wakapolres saat penggerebekan sabung ayam |
PEMALANG – (Media Rakyat). Petugas gabungan Kepolisian Polres Pemalang
dan Polsek Bantarbolang melakukan penggerebekan judi Sabung ayam yang
kerap meresahkan warga di dukuh Krasem RT 8/3 Bantarbolang, Senin
(15/2), Penggrebekan tersebut langsung dipimpin oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Prawoko, S.E.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, 2 ekor ayam, kurungan ayam dan 13 sepeda motor. Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi dan banyak terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Dan tidak seperti penggrebekan sebelumnya yang bocor, penggrebekan kali ini berhasil menangkap pelaku sekaligus barang bukti. "Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kompol Prawoko.(Heri/MR/99)
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, 2 ekor ayam, kurungan ayam dan 13 sepeda motor. Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi dan banyak terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Dan tidak seperti penggrebekan sebelumnya yang bocor, penggrebekan kali ini berhasil menangkap pelaku sekaligus barang bukti. "Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kompol Prawoko.(Heri/MR/99)