![]() |
Penandatanganan Pemusnahan Buku Radikal |
PEMALANG - (Media Rakyat). Buku yang selama ini meresahkan walimurid
Selasa, (29/03) jam 14.00 wib bertempat di halaman Mapolres Pemalang
telah di laksanakan pemusnahan buku metode belajar membaca praktis yang
mengandung radikalisme.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K, Wakil Bupati Pemalang Drs. H. Martono, Kasdim 0711 Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua DPRD Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Kepala Kementrian Agama Kab Pemalang, Kepala Dindikpora Kab Pemalang, Kepala MUI Kab Pemalang, Ketua FKUB Kab Pemalang, Wakapolres Pemalang, Para Kabag, Kasat, Kapolsek jaran Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K dalam sambutanya mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan radikalisme yang berkembang di indonesia ini khususnya di Kabupaten Pemalang yang sangat – sangat menghawatirkan. Terbukti dengan tertangkapnya beberapa oknum pelaku terorisme yang berasal dari Kabupaten Pemalang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K, Wakil Bupati Pemalang Drs. H. Martono, Kasdim 0711 Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua DPRD Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Kab Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Kepala Kementrian Agama Kab Pemalang, Kepala Dindikpora Kab Pemalang, Kepala MUI Kab Pemalang, Ketua FKUB Kab Pemalang, Wakapolres Pemalang, Para Kabag, Kasat, Kapolsek jaran Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K dalam sambutanya mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan radikalisme yang berkembang di indonesia ini khususnya di Kabupaten Pemalang yang sangat – sangat menghawatirkan. Terbukti dengan tertangkapnya beberapa oknum pelaku terorisme yang berasal dari Kabupaten Pemalang.
![]() |
Pemusnahan Buku Radikal |
Perlu kita
ketahui pemusnahan buku tersebut dengan mendasari surat dari kementrian
pendidikan dan kebudayaan direktorat jendral pendidikan anak usia dini
dan pendidikan masayarakat Nomor : 109/C/c2/D2/ 2016 tanggal 21 Januari
2016 perihal pelarangan bahan ajar paud yang mengandung unsur kekerasan.Kegiatan
pemusnahan ini dilaksanakan oleh Polres Pemalang dan forkompimda Kab
Pemalang dengan pertimbangan bahwa buku tersebut mengandung kata-kata
maupun kalimat yang mengarah pada radikalisme dan unsur kekerasan antara
lain, ada caci maki jilid 2 hal 28, Disini ada Belati jilid 3 hal 5,dan
gegana ada dimana jilid 3 hal 9.BILA AGAMA KITA DIHINA KITA TIADA RELA
jilid 3 hal 27 LELAKI BELA AGAMA, WANITA BELA AGAMA, KITA SEMUA BELA
AGAMA, KITA SELALU SEDIA JAGA AGAMA KITA DEMI ILLAHI SEMATA
Dengan pertimbangan manakala buku tersebut diajarkan kepada anak-anak usia dini akan membawa dampak yang tidak baik sehingga dikhawatirkan anak-anak tersebuit mempunyai pemahaman tentang radikalisme dan unsur kekerasan yang kemungkinan akan berkembang seiring bertambahnya usia.
Perlu di informasikan bahwa jumlah buku metode belajar membaca praktis yang mengandung radikalisme yang dimusnahkan sebanyak 623 buah adalah merupakan hasil tindakan kepolisian bersama dengan kejaksaan negeri Pemalang dengan mengedepankan penggalangan kepada masyarakat yang memiliki,menguasai buku tersebut sehingga pemilik buku menyadari sepenuhnya akan bahaya radikalisme dan secara sukarela menyerahkan sepenuhnya kepada Polri Polres Pemalang untuk diadakan pemusnahan. (Heri/MR/99)
Dengan pertimbangan manakala buku tersebut diajarkan kepada anak-anak usia dini akan membawa dampak yang tidak baik sehingga dikhawatirkan anak-anak tersebuit mempunyai pemahaman tentang radikalisme dan unsur kekerasan yang kemungkinan akan berkembang seiring bertambahnya usia.
Perlu di informasikan bahwa jumlah buku metode belajar membaca praktis yang mengandung radikalisme yang dimusnahkan sebanyak 623 buah adalah merupakan hasil tindakan kepolisian bersama dengan kejaksaan negeri Pemalang dengan mengedepankan penggalangan kepada masyarakat yang memiliki,menguasai buku tersebut sehingga pemilik buku menyadari sepenuhnya akan bahaya radikalisme dan secara sukarela menyerahkan sepenuhnya kepada Polri Polres Pemalang untuk diadakan pemusnahan. (Heri/MR/99)