Polres bersama BPN Pemalang |
PEMALANG - (Media Rakyat). Kesepahaman,kesepakatan bersama (MoU) Polres
Pemalang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Pemalang untuk
mewujudkan tertib administrasi bagi tanah – tanah milik negara atas
nama Republik Indonesia dalam hal ini Polri yang berada di wilayah
Polres Pemalang serta jajarannya dilaksanakan di gedung Rekonfu Polres
Pemalang. Kamis (26/05/2016).
Dalam kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K dengan di hadiri Kepala BPN Pemalang, Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran serta anggota BPN Kabupaten Pemalang.
" kesepakatan atau kesepahaman bersama ini dimaksud untuk terwujudnya peningkatan kerjasama yang terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tertib administrasi bagi tanah – tanah milik negara atas nama Republik Indonesia dalam hal ini Polri yang berada di wilayah Polres Pemalang serta jajarannya dengan memberikan pelayanan melalui pelaksanaan percepatan persertipikatan, penanganan sengketa dan konflik tanah". sambutan Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, SH,SIK. Kamis (26/05/2016).
" Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 untuk mencapai tertib pengelolaan barang milik negara yang dikuasai oleh Kepolisian Resor Pemalang, selain itu untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan, pemeliharaan dan penertiban aset berupa tanah untuk terwujudnya penyelenggraan neraca aset dalam laporan keuangan maupun pencapaian opini wajar tanpa pengecualian oleh Polri.pungkas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, SH.SIK. (Heri/MR/99)
Dalam kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K dengan di hadiri Kepala BPN Pemalang, Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran serta anggota BPN Kabupaten Pemalang.
" kesepakatan atau kesepahaman bersama ini dimaksud untuk terwujudnya peningkatan kerjasama yang terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tertib administrasi bagi tanah – tanah milik negara atas nama Republik Indonesia dalam hal ini Polri yang berada di wilayah Polres Pemalang serta jajarannya dengan memberikan pelayanan melalui pelaksanaan percepatan persertipikatan, penanganan sengketa dan konflik tanah". sambutan Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, SH,SIK. Kamis (26/05/2016).
" Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 untuk mencapai tertib pengelolaan barang milik negara yang dikuasai oleh Kepolisian Resor Pemalang, selain itu untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan, pemeliharaan dan penertiban aset berupa tanah untuk terwujudnya penyelenggraan neraca aset dalam laporan keuangan maupun pencapaian opini wajar tanpa pengecualian oleh Polri.pungkas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, SH.SIK. (Heri/MR/99)