PEMALANG
- (Media Rakyat). Untuk menghormati umat muslim yang sedang
menjalankan ibadah puasa, maka seluruh tempat hiburan malam yang ada di
wilayah Kabupaten Pemalang, akan ditutup total selama bulan suci.
Penegasan tersebut, disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi, SH,MM saat memimpin Rakor Kades dan Lurah se-Kabupaten Pemalang, Rabu (1/6/2016), di Pendopo Kabupaten Pemalang.
“Selama bulan suci Ramadhan, Saya perintahkan untuk menutup tempat hiburan malam, dan juga kepada pengelola tempat hiburan, seperti rumah makan, pantai pijat, karaoke dan semuanya saja untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, kami akan buat surat edarannya ,” tegas Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM. Rabu (1/6/2016).
Sementara bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pengelola tempat hiburan malam ada yang melanggar, tentu sebagai konsekuensi logisnya, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.Pungkas Bupati Pemalang H. Junaedi, SH.MM. (Heri/MR/99)
Penegasan tersebut, disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi, SH,MM saat memimpin Rakor Kades dan Lurah se-Kabupaten Pemalang, Rabu (1/6/2016), di Pendopo Kabupaten Pemalang.
“Selama bulan suci Ramadhan, Saya perintahkan untuk menutup tempat hiburan malam, dan juga kepada pengelola tempat hiburan, seperti rumah makan, pantai pijat, karaoke dan semuanya saja untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, kami akan buat surat edarannya ,” tegas Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM. Rabu (1/6/2016).
Sementara bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pengelola tempat hiburan malam ada yang melanggar, tentu sebagai konsekuensi logisnya, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.Pungkas Bupati Pemalang H. Junaedi, SH.MM. (Heri/MR/99)