![]() |
Tersangka saat di introgasi petugas |
PEMALANG - (Media Rakyat). Selasa (26/07/2016) Sekitar pukul 10.00 WIB
Polsek Pemalang menerima laporan dari salah seorang warga Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Siti (41) sambil menangis. Dia datang ditemani oleh
Musripah (39) dan Riza (21) dan diterima langsung petugas Piket SPKT.
Korban mengaku telah kehilangan ATM nya.
Bermula pada hari
Selasa, 26 Juli 2016 pukul 06.30 WIB, Siti (41) hendak mengambil uang
dengan menggunakan ATM BRI, setelah dicari ternyata ATM miliknya
tersebut tidak ada. Selanjutnya SITI bersama dua temannya mendatangi
Kantor BRI Unit Bojongbata untuk melaporkan kartu ATM miliknya yang
hilang dengan membawa buku tabungan. Saat petugas BRI melakukan print
out pada buku tabungan ternyata saldo tabungan tersisa hanya Rp.
87.189,- (delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan
rupiah) sedangkan sebelumnya uang korban di tabungan sejumlah Rp.
25.781.013,- (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu
tiga belas rupiah)
Korban lalu diajak oleh Security Bank BRI
Unit Bojongbata untuk melihat CCTV dan ternyata diketahui ada seseorang
yang mengambil uang tabungan korban dengan menggunakan kartu ATM korban.
Orang tersebut dikenal korban sebagai tetangganya.
Setelah
mendapatkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pemalang melakukan
penangkapan terhadap tersangka, FDL (14). Dari tangan tersangka petugas
mendapatkan barang bukti berupa kartu ATM BRI warna biru milik korban
beserta satu unit sepeda motor Yamaha Crypton dan sejumlah pakaian yang
dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengakuan
tersangka, ia mengambil ATM itu pada tanggal 1 Juli 2016 di rumah korban
pada pukul 19.00 WIB. Kebetulan ATM tersebut dibungkus dengan kertas
yang ada tulisan no pin ATM nya. Dengan mudah, pelaku menggasak semua
uang yang ada di ATM yang diduga dilakukan di beberapa ATM di Pemalang.
Atas
kejadian tersebut SITI mengalami kerugian uang sebesar Rp. 25.693.824,-
(dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
dua puluh empat rupiah). Dan kasus ini dilimpahkan ke unit PPA Polres
Pemalang karena tersangka masih dibawah umur dan untuk pengembangan
lebih lanjut.(Heri/MR/99)