TEGAL - (Media Rakyat). Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan keputusan bahwa wajib belajar sembilan tahun bisa dirasakan oleh setiap warga Negara Indonesia dan dibebaskan dari biaya uang gedung atau dengan sebutan sarpran dan buku pelajaran, karena sudah dibantu dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Namun pada kenyataanya masih banyak sekolah yang memungut iuran kepada siswa dari mulai kelas satu sampai kelas enam. Di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kota Tegal masih ada yang memungut biaya sekitar Rp. 125.000,- persiswa, dan hal tersebut dianggap oleh para gurunya dan Kepala Sekolah adalah tradisi dari tahun ketahun.
"Itu sudah berjalan lama mas itu adalah tradisi ko". tutur kepala sekolah salah satu SD Negeri Kota Tegal saat di tanya.
Apakah patut Sekolah Dasar yang dibiaya operasionalnya di biayai oleh Pemerintah masih memungut biaya untuk sarpras hingga Rp. 125.000,- persiswa, bahkan sampai menahan raport hasil ulangan semester apabila belum membayar iuran tersebut.
Menurut pengakuan salah satu orang tua siswa. "bila tidak membayar uang tersebut maka tidak boleh mengambil raport anaknya dan harus membayar dulu baru bisa diambil raportnya. Padahal saya datang dari rumah tujuannya untuk mengambil raport anak saya namun sesampainya di sekolah disuruh membayar uang yang diminta wali kelasnya sebesar Rp. 125.000,-, kejadian tersebut pada saat pengambilan raport semester akhir tahun". ujarnya.
Moch. Mashar, Spd salah satu staff Dinas Pendidikan, merasa heran kenapa masih ada sekolahan yang
masih seperti itu padahal sudah di beri arahan agar tidak
memungut sepeser pun dari siswa-siswi di sekolah. Karena sanksinya
sangat jelas, dan harus mematuhi undang-undang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi masih banyak yang tidak mengindahkan dan nanti dari
pihak dikdas akan mengklarifikasi tentang temuan tersebut,
karena hal tersebut sudah melanggar tata etika. Bilamana ada sekolahan manapun yang
memungut seperti ini lagi akan kami tindak tegas" ujarnya,( Daryani/MR/99)