![]() |
PEMALANG - (Media Rakyat). “Sampaikan dengan cara yang lugas dan
sederhana sehingga audiens dapat menerima dengan baik,”. Demikian pinta
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Budhi Rahardjo kepada para
narasumber usai membacakan sambutan Bupati, dalam acara Sosialisasi
Amnesti Pajak di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Pemalang, Selasa
(23/8/2016).
Menurut Sekda," sering terjadi para pakar dalam menyampaikan program Amnesti Pajak dengan bahasa yang terlalu ilmiah sehingga membuat orang awam bingung. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang Pengampunan Pajak dan teknis penerapannya, maka Sekda juga meminta kepada peserta untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh pemaparan materi dari narasumber ".Menurut Sekda Budhi Rahardjo. selasa (23/8/2016).
Terkait latar belakang adanya Pengampunan Pajak, kepada audiens yang sebagian besar pelaku usaha yang tergabung dalan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Pemalang,
Sekda Budhi menjelaskan," pajak sebagai salah satu sumber anggaran pembangunan sesungguhnya dapat diandalkan. Pemasukan dari sektor pajak dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri. Dengan syarat, setiap wajib pajak, baik pribadi maupun korporasi dapat menghitung dengan teliti dan jujur sesuai dengan kondisi dan potensi pajak yang dimiliki ". Jelas Sekda Budhi Rahardjo.
" realitas yang terjadi adalah banyak wajib pajak secara sadar yang menyembunyikan kondisi dan potensi pajaknya, sebagai upaya untuk menghindari pajak dengan cara misalnya, mendirikan perusahaan fiktif atau menyimpan dananya di luar negeri, sehingga pajak yang harus dibayarkan kepada negara menjadi sangat kecil. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, dengan adanya ketidakakuratan data potensi pajak maka realisasi penerimaan pajak selalu lebih kecil dari yang seharusnya. Hal itu akan semakin memperbesar ketergantungan pemerintah pada pinjaman luar negeri. Disamping itu, masih banyaknya dana wajib pajak yang tersimpan di luar negeri, akan semakin memperkecil ketersediaan dana untuk investasi di dalam negeri. Akibatnya akan mempersulit perusahaan dalam negeri untuk berekspansi, pada gilirannya stagnasi pertumbuhan ekonomi akan terjadi ".
" Lebih lanjut dijelaskan perlu adanya langkah – langkah progresif untuk meningkatkan kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk mengungkapkan semua potensi pajak dan menarik kembali dana-dana yang disimpan di luar negeri, melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kita harus sukseskannya. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan yang jumlahnya relatif kecil. Kebijakan ini dapat juga dianggap kebaikan hati pemerintah kepada wajib pajak yang selama ini tidak jujur di dalam membayar pajak terhutangnya. Bagi pemilik dana yang menyimpan di luar negeri, mereka diharuskan membayar uang tebusan dan menginvestasikan uangnya di dalam negeri pada bidang-bidang yang telah ditentukan pemerintah ".Pungkas Budhi Rahardjo.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak provonsi Jawa Tengah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama pekalongan, anggota forkopimda Kab pemalang, kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkab Pemalang, Ketua Kadin Kabupaten Pemalang, Ketua Kadin di sekitar Kabupaten Pemalang, Pimpinan BUMN, BUMD, pelaku usaha di wilayah Kab. Pemalang.(Heri/MR/99)
Menurut Sekda," sering terjadi para pakar dalam menyampaikan program Amnesti Pajak dengan bahasa yang terlalu ilmiah sehingga membuat orang awam bingung. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang Pengampunan Pajak dan teknis penerapannya, maka Sekda juga meminta kepada peserta untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh pemaparan materi dari narasumber ".Menurut Sekda Budhi Rahardjo. selasa (23/8/2016).
Terkait latar belakang adanya Pengampunan Pajak, kepada audiens yang sebagian besar pelaku usaha yang tergabung dalan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Pemalang,
Sekda Budhi menjelaskan," pajak sebagai salah satu sumber anggaran pembangunan sesungguhnya dapat diandalkan. Pemasukan dari sektor pajak dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri. Dengan syarat, setiap wajib pajak, baik pribadi maupun korporasi dapat menghitung dengan teliti dan jujur sesuai dengan kondisi dan potensi pajak yang dimiliki ". Jelas Sekda Budhi Rahardjo.
" realitas yang terjadi adalah banyak wajib pajak secara sadar yang menyembunyikan kondisi dan potensi pajaknya, sebagai upaya untuk menghindari pajak dengan cara misalnya, mendirikan perusahaan fiktif atau menyimpan dananya di luar negeri, sehingga pajak yang harus dibayarkan kepada negara menjadi sangat kecil. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi, dengan adanya ketidakakuratan data potensi pajak maka realisasi penerimaan pajak selalu lebih kecil dari yang seharusnya. Hal itu akan semakin memperbesar ketergantungan pemerintah pada pinjaman luar negeri. Disamping itu, masih banyaknya dana wajib pajak yang tersimpan di luar negeri, akan semakin memperkecil ketersediaan dana untuk investasi di dalam negeri. Akibatnya akan mempersulit perusahaan dalam negeri untuk berekspansi, pada gilirannya stagnasi pertumbuhan ekonomi akan terjadi ".
" Lebih lanjut dijelaskan perlu adanya langkah – langkah progresif untuk meningkatkan kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk mengungkapkan semua potensi pajak dan menarik kembali dana-dana yang disimpan di luar negeri, melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kita harus sukseskannya. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan yang jumlahnya relatif kecil. Kebijakan ini dapat juga dianggap kebaikan hati pemerintah kepada wajib pajak yang selama ini tidak jujur di dalam membayar pajak terhutangnya. Bagi pemilik dana yang menyimpan di luar negeri, mereka diharuskan membayar uang tebusan dan menginvestasikan uangnya di dalam negeri pada bidang-bidang yang telah ditentukan pemerintah ".Pungkas Budhi Rahardjo.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak provonsi Jawa Tengah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama pekalongan, anggota forkopimda Kab pemalang, kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkab Pemalang, Ketua Kadin Kabupaten Pemalang, Ketua Kadin di sekitar Kabupaten Pemalang, Pimpinan BUMN, BUMD, pelaku usaha di wilayah Kab. Pemalang.(Heri/MR/99)