Sosialisasi PP 70 Tahun 2015 |
TEGAL - (Media Rakyat). Untuk menjamin dan Memberikan perlindungan
bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya
menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik , dengan Prinsip
memberikan jaminan kepastian akan hak Peserta, Memberikan jaminan
kepastian atas manfaat yang akan diterima, Memberikan jaminan kepastian
atas keberlangsungan program dengan Sasaran untuk Meningkatkan pelayanan
Meningkatkan kesejahteraan yang mencakup Pegawai negri sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Acara sosialisasi aturan kepegawaian PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara, Kamis (22/9) di ruang adipura Kota Tegal .
Dalam sambutan Walikota Tegal KMT. Hj Siti Masitha Soeparno yang dibacakan oleh Asisten 2, Herlien Tedjo Oetami, SH mengharapkan semoga kegiatan ini semakin memberikan motivasi dan dorongan kinerja yang prima bagi setiap anggota ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. sekaligus menjadi bukti nyata pembangunan di bidang aparatur negara semakin baik dan menjadi bentuk perhatian negara.”
Ditambahkan oleh Walikota bahwa Kita perlu memahami bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan yang harus kita lakukan sehari hari.
Pemkot Tegal dalam visinya adalah memberikan pelayanan publik yang prima, dengan sebaik mungkin, dengan ikhlas, senang dan senyum supaya masyarakat mendapat kepuasan. Ungkap Walikota
Walikota Berharap Setelah selesai dari kegiatan ini kepada SKPD dan Pejabat Struktural yang hadir dapat memberikan penjelasan kepada yang belum hadir agar sosialisasi ini dapat tersebar hingga level staf, sehingga benar - benar berdaya guna bagi peningkat kinerja kelem-bagaan mapun aparatur pemerintah.
Acara dikemas dalam bentuk Talk Show dengan moderator Kepala Badan Kepegawaian Daerah , Drs. Irkar Yuswan Apendi, MM dihadiri oleh narasumber, Direktur Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Wakiran SH, MH, Kabid Layanan dan Manfaat PT. Taspen Cabang Pekalongan, Mulia Wardi, S.Sos, kepala SKPD, Para pejabat struktural dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Acara sosialisasi aturan kepegawaian PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara, Kamis (22/9) di ruang adipura Kota Tegal .
Dalam sambutan Walikota Tegal KMT. Hj Siti Masitha Soeparno yang dibacakan oleh Asisten 2, Herlien Tedjo Oetami, SH mengharapkan semoga kegiatan ini semakin memberikan motivasi dan dorongan kinerja yang prima bagi setiap anggota ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. sekaligus menjadi bukti nyata pembangunan di bidang aparatur negara semakin baik dan menjadi bentuk perhatian negara.”
Ditambahkan oleh Walikota bahwa Kita perlu memahami bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan yang harus kita lakukan sehari hari.
Pemkot Tegal dalam visinya adalah memberikan pelayanan publik yang prima, dengan sebaik mungkin, dengan ikhlas, senang dan senyum supaya masyarakat mendapat kepuasan. Ungkap Walikota
Walikota Berharap Setelah selesai dari kegiatan ini kepada SKPD dan Pejabat Struktural yang hadir dapat memberikan penjelasan kepada yang belum hadir agar sosialisasi ini dapat tersebar hingga level staf, sehingga benar - benar berdaya guna bagi peningkat kinerja kelem-bagaan mapun aparatur pemerintah.
Acara dikemas dalam bentuk Talk Show dengan moderator Kepala Badan Kepegawaian Daerah , Drs. Irkar Yuswan Apendi, MM dihadiri oleh narasumber, Direktur Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Wakiran SH, MH, Kabid Layanan dan Manfaat PT. Taspen Cabang Pekalongan, Mulia Wardi, S.Sos, kepala SKPD, Para pejabat struktural dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Disampaikan oleh Wakiran bahwa manfaat JKK dan JKM sesuai pasal
Pasal 9 PP 70 Tahun 2015 Mencakup Perawatan, Santunan dan Tunjangan
Cacat.” Ungkap Wakiran
Dalam hal Perawatan Wakiran mengungkapkan Pegawai ASN yang
didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan
dokter, meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
hak pensiun, yang bersangkutan berhak atas manfaat JKK.
“Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit
Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung
sejak tanggal diberhentikan. Kata Wakiran,pungkasnya.(Daryani/MR/99)