![]() |
| Pemusnahan Miras |
TEGAL-( Media Rakyat ) 31/08/2016, Kesadaran masyarakat agar tidak
mengkonsumsi atau menjual belikan minuman yang mengandung alkohol, yang
diatur dalam Perda Nomor 5/2006 tentang larangan minuman beralkohol yang
belum ditanda tangani gubernur karena belum direvisi, walikota akan
minta kepada DPRD untuk segera merivisi. Perda Nomor 5 tahun 2006, supaya
segera ditandatangi oleh gubernur,” tegas walikota tegal KMT siti
masitha soeparno.
Sekitar pukul 08:00 di halaman GOR Wisanggeni melalui
satuan polisi pamong praja (Satpol PP,) agar tetap menertibkan baik
jenis minuman keras, karena apapun itu jenisnya minuman keras akan merusak moral bangsa, maka kita harus
tetap memberantas,agar kota tegal yang kita cintai ini terhindar dari
jenis miras yang sangat merugikan diri kita sendiri.
Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK mengatakan Polres
mendukung sepenuhnya kebijakan walikota, soal pemusnahan miras. Apalagi
ada payung hukumnya yakni Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan
minuman beralkohol. Intinya baik Polres maupun pemerintah kota Tegal
bersama-sama menghendaki Kota Tegal aman dan kondusif. Karena setiap
tindak kejahatan biasanya diawali akibat minum berbentuk miras. dan
segala kejahatan yang di Lakukan terlebih dahulu mengonsumsi jenis miras
tersebut sebelum beraksi katanya biar berani. Untuk itu miras adalah
awal dari segala kejahatan , dan pada saat di tanya media pun
mgangatakan dengan lugasnya kalau gak salah ada riwayatnya kan,” kata
Kapolres.ujarnya. ( Daryani/MR/99)
