![]() |
| Tersangka Penipuan PNS |
PEMALANG - (Media Rakyat). Korban penipuan oknum mantan anggota DPRD
Pemalang, Suwatno (43), warga desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang, Jawa
Tengah bertambah. Polres Pemalang mendapatkan pengaduan penipuan lagi
dari 3 orang yang mengaku sebagai korban tersangka. H Rohmat (50), warga
desa Mojo, Daryoto (56), warga desa Doro, kecamatan Doro, kabupaten
Pekalongan dan Salamun (50), warga desa Gempolsewu, kecamatan Rowosari,
kabupaten Kendal.
Ketiganya mengaku telah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada tersangka agar bisa memasukkan keluarganya menjadi PNS.
H. Rokhmat telah menyerahkan uang sebanyak Rp 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada pelaku pada tanggal 11 Maret 2009. Tersangka menjanjikan bisa mengurus SK PNS atas nama korban.
Sedangkan Daryoto berharap bisa memasukkan anaknya menjadi PNS. Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya sanggup memasukkan anaknya menjadi PNS. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka sebanyak Rp 75.000.000 (tujug puluh lima juta rupiah) pada tanggal 12 April 2012. Setali tiga uang dengan H. rokhmat, sampai sekarang tidak ada kabar dari Suwatno.
Salamun menderita kerugian paling besar. Uang sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkannya kepada tersangka pada tanggal 3 September 2013 dengan harapan yang bersangkutan bisa meloloskan keponakannya menjadi PNS.
Ketiga korban tersebut menyerahkan bukti-bukti kuitansi dan cek bank dan 1 bendel fotokopi surat penulisan formuler tenaga honorer sebagai barang bukti penipuan yang telah dilakukan tersangka.
Tersangka sampai saat ini masih buron dan masih dalam perburuan petugas.
"Masyarakat dihimbau agar tidak percaya begitu saja apabila ada oknum yang mengaku-ngaku bisa meloloskan menjadi PNS, " jelas Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda.(Heri/MR/99)
Ketiganya mengaku telah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada tersangka agar bisa memasukkan keluarganya menjadi PNS.
H. Rokhmat telah menyerahkan uang sebanyak Rp 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada pelaku pada tanggal 11 Maret 2009. Tersangka menjanjikan bisa mengurus SK PNS atas nama korban.
Sedangkan Daryoto berharap bisa memasukkan anaknya menjadi PNS. Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya sanggup memasukkan anaknya menjadi PNS. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka sebanyak Rp 75.000.000 (tujug puluh lima juta rupiah) pada tanggal 12 April 2012. Setali tiga uang dengan H. rokhmat, sampai sekarang tidak ada kabar dari Suwatno.
Salamun menderita kerugian paling besar. Uang sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkannya kepada tersangka pada tanggal 3 September 2013 dengan harapan yang bersangkutan bisa meloloskan keponakannya menjadi PNS.
Ketiga korban tersebut menyerahkan bukti-bukti kuitansi dan cek bank dan 1 bendel fotokopi surat penulisan formuler tenaga honorer sebagai barang bukti penipuan yang telah dilakukan tersangka.
Tersangka sampai saat ini masih buron dan masih dalam perburuan petugas.
"Masyarakat dihimbau agar tidak percaya begitu saja apabila ada oknum yang mengaku-ngaku bisa meloloskan menjadi PNS, " jelas Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda.(Heri/MR/99)
