PEMALANG
- (Media Rakyat). Mengingat maraknya Tindak kekerasan dalam rumah
tangga yang disiarkan melalui media televisi maupun koran akhir-akhir
ini maka untuk mencegah semakin maraknya tindak kekerasan dalam rumah
tangga tersebut, Anggota Polsek Warungpring Polres Pemalang Polda Jawa
Tengah Bripka Agus Vandeas disela-sela patroli dialogis dengan Warga
Dusun Krajan Desa Warungpring memberikan pembinaan masalah
KDRT,Minggu(23/10/2016).
Dalam kegiatan tersebut Bripka Agus Vandeas mengatakan kepada warga Dusun Krajan bahwa Kekerasan jenis ini sangat sulit diungkap karena pertama, KDRT oleh sebagian besar orang akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa-biasa saja. Kedua, perempuan korban kekerasan menganggap orang lain tidak akan menganggap penting persoalan ini. Perempuan cenderung memilih diam dan memendam sendiri masalahnya karena ia takut apabila ia bicara, dan meminta dukungan atau pertolongan ke orang lain ia akan disalahkan lagi. Di samping itu ia juga takut tidak akan mendapatkan dukungan dari keluarga. Tak jarang apabila korban melapor ke polisi kadang-kadang korban memperoleh jawaban bahwa masalah keluarga harus diselesaikan sendiri dalam keluarga”.
Lebih lanjut Bripka Agus Vandeas mengatakan Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah, Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi.
Kapolsek Warungpring Akp Prisandi Tiar, S.T.,S.Kom. melalui Bripka Agus berpesan agar warga Desa Krajan tidak melakukan KDRT karena Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sampai dengan 53 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kapolsek Warungpring mengimbau kepada Bapak-bapak agar jangan melakukan KDRT dan jika melihat tentangganya yang menjadi korban KDRT untuk segera melaporkan ke polisi karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menyatakan bahwa siapapun berhak melaporkan jika menjadi korban atau melihat tindakan KDRT," Ujar Bripka Agus.(Heri/MR/99)
Dalam kegiatan tersebut Bripka Agus Vandeas mengatakan kepada warga Dusun Krajan bahwa Kekerasan jenis ini sangat sulit diungkap karena pertama, KDRT oleh sebagian besar orang akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa-biasa saja. Kedua, perempuan korban kekerasan menganggap orang lain tidak akan menganggap penting persoalan ini. Perempuan cenderung memilih diam dan memendam sendiri masalahnya karena ia takut apabila ia bicara, dan meminta dukungan atau pertolongan ke orang lain ia akan disalahkan lagi. Di samping itu ia juga takut tidak akan mendapatkan dukungan dari keluarga. Tak jarang apabila korban melapor ke polisi kadang-kadang korban memperoleh jawaban bahwa masalah keluarga harus diselesaikan sendiri dalam keluarga”.
Lebih lanjut Bripka Agus Vandeas mengatakan Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah, Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi.
Kapolsek Warungpring Akp Prisandi Tiar, S.T.,S.Kom. melalui Bripka Agus berpesan agar warga Desa Krajan tidak melakukan KDRT karena Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sampai dengan 53 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kapolsek Warungpring mengimbau kepada Bapak-bapak agar jangan melakukan KDRT dan jika melihat tentangganya yang menjadi korban KDRT untuk segera melaporkan ke polisi karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menyatakan bahwa siapapun berhak melaporkan jika menjadi korban atau melihat tindakan KDRT," Ujar Bripka Agus.(Heri/MR/99)
