TEGAL-( Mediarakyat ) Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP ) membongkar reklame yang terpampang di pinggir jalan dan
sangat mengganggu pemandangan keindahan kota termasuk spanduk dan baliho
maupun sejenisnya dibongkar habis dikarenakan tidak mempunyai ijin, menurut Warso salah satu kasi
perda di satpol beliau mengatakan kami membongkar reklame yang ijinya sudah tidak lagi berlaku bahkan kebanyakan tidak membayar pajak
periklanan hampir tiga tahun lebih.
Pembongkaran reklame atas dasar intruksi dari dinas DPPKAD kota tegal, karena DPPKAD lah yang mengetahui mana yang taat pajak dan yang belum membayar ungkapnya.
Pembongkaran reklame atas dasar intruksi dari dinas DPPKAD kota tegal, karena DPPKAD lah yang mengetahui mana yang taat pajak dan yang belum membayar ungkapnya.
Dijelaskan juga oleh tjahyono salah satu staf DPPKAD, beliau
mengatakan semua reklame maupun speace yang sudah dua tahun tidak
membayar pajak tetap harus di bongkar karena itu merugikan pemkot. Kami menertibkan reklame dan spanduk dua sampai tiga kali perminggu,
dikarenakan dalam pemasangannya juga tidak pada tempatnya, apa lagi kan di
kota tegal sudah di sediakan tempat untuk memasang baliho maupun jenis
periklanan di titik-titik tertentu yang bisa di lihat semua
orang, ujarnya. (Daryani/MR/99)