Friday, 28 October 2016

SATPOL PP BONGKAR PAKSA SPEAC TANPA IJIN DAN REKLAME YANG ADA DI KOTA TEGAL

TEGAL-( Mediarakyat ) Kembali Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membongkar reklame yang terpampang di pinggir jalan dan sangat mengganggu pemandangan keindahan kota termasuk spanduk dan baliho maupun sejenisnya dibongkar habis dikarenakan tidak mempunyai ijin, menurut Warso salah satu kasi perda di satpol beliau mengatakan kami membongkar reklame yang ijinya sudah tidak lagi berlaku bahkan kebanyakan tidak membayar pajak periklanan hampir tiga tahun lebih.
Pembongkaran reklame atas dasar intruksi dari dinas DPPKAD kota tegal, karena DPPKAD lah yang mengetahui mana yang taat pajak dan yang belum membayar ungkapnya.
Dijelaskan juga oleh tjahyono salah satu staf DPPKAD, beliau mengatakan semua reklame maupun speace yang sudah dua tahun tidak membayar pajak tetap harus di bongkar karena itu merugikan pemkot. Kami menertibkan reklame dan spanduk dua sampai tiga kali perminggu, dikarenakan dalam pemasangannya juga tidak pada tempatnya, apa lagi kan di kota tegal sudah di sediakan tempat untuk memasang baliho maupun jenis periklanan di titik-titik tertentu yang bisa di lihat semua orang, ujarnya. (Daryani/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts