PEMALANG - (Media Rakyat). Satreskrim Polres Pemalang Polda Jateng
berhasil menangkap tersangka Judi Togel Hongkong di dukuh Kepuh Desa
Wonogiri Kecamatan Ampelgading Pemalang. Selasa (11/10/2016).
Tersangka yang diketahui benama Daryono bin Koyo, 63 Th, pensiunan pengairan, alamat dk, Dampit ds. Tegal sari kecamatan Ampelgading Pemalang berhasil ditangkap oleh petugas satreskrim.
setelah petugas mendapatkan informasi ada orang yang sedang melakukan transaksi judi togel diwarung. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tesangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 146.000, 1 polpen hitam, hp merek Nokia dan sobekan kertas yang bertuliskan angka pasangan.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pemalang untuk pengembangan lebih lanjut. tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah.(Heri/MR/99)
Tersangka yang diketahui benama Daryono bin Koyo, 63 Th, pensiunan pengairan, alamat dk, Dampit ds. Tegal sari kecamatan Ampelgading Pemalang berhasil ditangkap oleh petugas satreskrim.
setelah petugas mendapatkan informasi ada orang yang sedang melakukan transaksi judi togel diwarung. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tesangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 146.000, 1 polpen hitam, hp merek Nokia dan sobekan kertas yang bertuliskan angka pasangan.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pemalang untuk pengembangan lebih lanjut. tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah.(Heri/MR/99)
