PEMALANG - (Media Rakyat). Petugas Satuan Lalu Lintas Gabungan dari Polres Pemalang
dan Lalu Lintas Polsek Randudongkal sebanyak 18 personil menggelar
razia di jalan Raya Randudongkal-Moga tepatnya di Pertigaan Padmo
Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, menilang beberapa
pengendara sepeda motor roda 2 maupun roda 4 Mereka yang terbukti
melanggar aturan lalu lintas langsung disidang di tempat. Senin
(31/10/2016)
"Kami turut menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Bp. Afandi, SH sebagai Hakim, Jaksa Bp. Rustadi. SH, Panitera Bp.M.Topo dalam razia kali ini. Mereka yang melanggar, langsung kami tindak dan disidang di tempat," kata Kapolsek Randudongkal AKP. I.Ketut Mara.S.H yang didampingi KBO Lantas IPTU Sahrani Rahadi.
Menurut Kapolsek Randudongkal sebanyak 53 pengendara motor roda 2 maupun roda 4 yang ditilang. Mereka melanggar aturan dengan tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Ini upaya kami dalam menegakkan disiplin berlalulintas. Mereka yang ditilang bisa langsung mengambil dokumennya setelah menjalani sidang," kata Kapolsek. (Heri/MR/99)
"Kami turut menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Bp. Afandi, SH sebagai Hakim, Jaksa Bp. Rustadi. SH, Panitera Bp.M.Topo dalam razia kali ini. Mereka yang melanggar, langsung kami tindak dan disidang di tempat," kata Kapolsek Randudongkal AKP. I.Ketut Mara.S.H yang didampingi KBO Lantas IPTU Sahrani Rahadi.
Menurut Kapolsek Randudongkal sebanyak 53 pengendara motor roda 2 maupun roda 4 yang ditilang. Mereka melanggar aturan dengan tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Ini upaya kami dalam menegakkan disiplin berlalulintas. Mereka yang ditilang bisa langsung mengambil dokumennya setelah menjalani sidang," kata Kapolsek. (Heri/MR/99)
