Saturday, 31 December 2016

DPRD KOTA TEGAL TETAPKAN 6 PERDA KOTA TEGAL



TEGAL – (Media Rakyat). DPRD Kota Tegal akhirnya menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.  Penetapan ini dilakukan usai mendengarkan Pandangan Akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Enam Raperda Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Drs. H. Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo,SH di Gedung Adipura, Balaikota Tegal Rabu, (28/12).
Ke-enam Raperda tersebut meliputi Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda Kota Tegal tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Kota Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Menurut walikota ke-enam perda tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dijelaskan walikota Perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi sangat  diperlukan mengingat pertumbuhan industri telekomunikasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama telekomunikasi seluler. “Menara telekomunikasi membutuhkan ketersediaan lahan, bangunan dan udara, oleh karena itu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan dan estetika”, terang walikota.
Terkait Perda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dibentuk untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. Walikota menambahkan pengaturan tentang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman bertujuan memberikan kepastian hukum terutama terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang ditelantarkan/tidak dipelihara dan belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu dalam rangka menjamin akuntabilitas pengujian parameter lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium. Hal menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Tegal dalam meningkatkan kapasitas laboratorium serta memberikan pedoman bagi pengelolaan laboratorium dalam memberikan pelayanan analisa air bersih, air permukaan, air limbah, air laut, tanah, emisi baik sumber  bergerak maupun emisi sumber tak bergerak, udara ambien dan kebisingan.
Karena itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan adalah menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah tentang pengelolaan laboratorium lingkungan. “Dengan Perda ini diharapkan dapat  terbentuk laboratorium lingkungan bersertifikasi akreditasi yang bisa melakukan pengujian parameter lingkungan sesuai standar”ucap walikota.  
Mengenai perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, serta sebagai upaya mewujudkan kota tegal kota layak anak.
Terkait Perda Kota Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya dijelaskan walikota hal ini merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perda ini didasarkan pada pemikiran bahwa Kota Tegal mempunyai warisan budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
Adapun Perda  tentang Penyelenggaraan izin gangguan ini dikatakan walikota diharapkan dapat menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum.  “Pemberian izin gangguan dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan tertentu”,pungkasnya. (Daryani/MR/99).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts