TEGAL- (Media Rakyat). Menindaklanjuti permohonan nelayan
agar Pemerintah Kota Tegal dapat membantu nasib para nelayan terkait adanya
larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang disampaikan melalui Persatuan
Nelayan Kota Tegal (PNKT) saat beraudiensi 7 November lalu, Walikota Tegal KMT HJ. Siti Masitha Soeparno bersama
Jajaran dari Dinas Kelautan dan Pertanian, Persatuan Nelayan Kota Tegal PNKT serta
dari KUD Karya Mina Tegalsari akhirnya melihat langsung proses penangkapan ikan
menggunakan alat tangkap cantrang di laut utara Kota Tegal. Senin (28/11).
Menggunakan kapal milik salah satu
nelayan, walikota menuju ke tengah lautan untuk melihat langung proses
penurunan cantrang ke laut sampai proses penarikan kembali jaring ke atas kapal.
Dalam keterangannya walikota
mengatakan kewajiban Pemerintah Daerah adalah menampung aspirasi terkait dengan
pemberlakuan larangan cantrang oleh Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).
Oleh karena itu pihaknya bersama Jajaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan
tokoh nelayan ingin melihat lansgung cara kerja penangkapan ikan menggunakan
cantrang.
“Hal ini dilakukan agar Pemerintah
Kota Tegal dapat mensikapi serta membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat
untuk segera memberikan solusi kepada nelayan pengguna cantrang terkait larangan
penggunaan alat tangkap ini agar tidak menimbulkan gejolak serta dampak sosial
ekonomi yang luas dimasyarakat, ucapnya”.
Selain itu terkait akan adanya sosialisasi
dari KKP yang akan dilakukan tanggal 29-30 November mendatang, Walikota
berharap tidak hanya sekedar sosialisasi tetapi dalam pertemuan tersebut
harapannya akan muncul soulsi yang bisa ditawarkan dan implementasikan setelah
larangan cantrang efektif dilaksanakan.
Untuk itu walikota mengajak jajaran terkait untuk mengikuti sosialisasi tersebut
untuk mendapatkan solusi untuk penyelesaian permasalahan terkait larangan
cantrang.
Sementara itu Kepada walikota
Ketua PNKT Eko Susanto beserta para nelayan yang memohon agar pemberlakuan
larangan cantrang segera dicabut, mereka menjelaskan bahwa cantrang tidak
merusak karang dan ramah lingkungan. Kepada walikota para nelayan bahkan
menunjukan tidak adanya satupun karang yang terbawa setelah jaring cantrang setelah
ditarik ke atas permukaan kapal.(Daryani/MR/99)