TEGAL – (Media
Rakyat). Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T)
setiap hari ramai dikunjungi warga Kota Tegal yang hendak mengurus izin. Kantor
yang bertempat di Jalan Ki Gede Sebayu No.3 komplek Balai Kota layani berbagai
macam perizinan
Setidaknya ada 46 jenis peizinan yang dilayani,
seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), izin Pemakaman dan
Perabuan Jenazah, Izin Pemakaian Tanah Penguasaan Pemkot Tegal, dan Izin
Pemakaian Kios.
Izin Reklame, Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Tanda Daftar
Industri, Izin Usaha Pergudagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha
Penggilingan Padi Huller Dan Penyosohan Beras, Izin Penimbuhan dan Penyimpanan
Minyak, Izin Trayek Angkutan Umum.
Kemudian Izin Operasi Angkutan Umum, Izin Insidentil
Angkutan Umum, Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin
Pembuatan Tambak, Izin Pengusahaan Tambak, Izin Lembaga Pelatihan Lerja, Izin
Bursa Kerja Khusus (BKK) Dan Izin Praktik Bidan.
Lalu, Izin Tukang Gigi, Izin Praktek Perawat, Izin
Kerja Perawat, Izin Klinik Fisioterapis, Izin Rumah Bersalin Yang Dikelola
Dokter Spesialis, Izin Rumah Bersalin yang dikelola selain Dokter Spesialis,
Izin Balai Pengobatan/Klinik yang dikelola oleh Dokter, Izin Balai
Pengobatan/Klinik yang dikelola oleh Perawat, Izin Apotik, Izin Optik, Izin
Laboratorium Kesehatan Swasta.
Kemudian, Izin/Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit,
Izin Prinsip, Izin/Penetapan Lokasi, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha
Penanaman Modal, Perubahan Surat Ijin
Apotik Karena Pergantian Apoteker, Perubahan Izin Apotik Karena Pergantian Nama
Apotik, Izin Perdagangan Eceran Obat/Toko Obat
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota
Tegal melalui Bagian Informasi, Cahyo mengatakan bahwa dalam pengurusan izin,
ada yang dikenai biaya retribusi dan ada yang tidak. Pengurusan izin dikenakan
retribusi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) , Sertifikat
Laik Sehat, Pelayanan Izin Trayek, Izin Pemakaian Tanah.
Luas bangunan, luas tanah, lokasi tempat juga
mempengaruhi besaran biaya retribusi. “Besaran
retribusi akan ditentukan apabila kami sudah tahu keadaan dilapangan”, paparnya
Ditemui saat mengurus izin, Asep (35) asal Panggung mengatakan
bahwa mengurus perizinan di BP2T sangat mudah. ini bukan pertama kali datang ia
dalam mengurus perizinan. Kedatangannya kali ini untuk mengurus perubahan SIUP
usahanya sebab ada perubahan nama pemilik.
“SIUP Kami masih belaku, namun ada perbahan nama jadi
kami urus lagi dan pengurusan Izin sangat mudah”, pungkasnya (Daryani/MR/99).