PEMALANG
- (Media Rakyat). Mendasari Surat aduan masyarakat di Harian Suara
Merdeka , lembar pantura kolom Kepriben hari Rabu tanggal 4/1 , tentang
penjual miras di Dukuh.Glintang kelurahan. Bojongbata Kec/Kab.Pemalang
Jawa Tengah, dan banyaknya gangguan kamtibmas akibat pengaruh minuman
keras.
Pada hari yang sama, seketika itu juga Rabu 4/1 pukul 19.00 Wib anggota Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang Polda Jateng mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya melaksanakan Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat) dengan sasaran Miras di wilayah Polsek Pemalang,khususnya Kelurahan Bojongbata.
Dalam Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pemalang Iptu Wahyudi Wibowo,SH bersama anggota yang mendatangi lokasi kejadian langsung mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) botol Anggur Orang Tua Kecil , 3 (tiga) botol Anggur Orang Tua Besar ,2 (dua) botol Anggur Merah , 98 (sembilan puluh delapan) botol aqua Ukuran.600 ml jenis brangkal dari warung milik KALIYAH bt.(alm) Wagyo , Dukuh Glintang Kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti miras ke Polsek Pemalang untuk diamankan, dan penjual minuman keras tersebut akan menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada waktu yang telah ditentukan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Operasi Pekat akan terus kami laksanakan, dengan lebih mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas karena banyaknya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras ," Ungkap Kapolsek Pemalang Akp.Tarhim,SH. (Heri/MR/99).
Pada hari yang sama, seketika itu juga Rabu 4/1 pukul 19.00 Wib anggota Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang Polda Jateng mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya melaksanakan Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat) dengan sasaran Miras di wilayah Polsek Pemalang,khususnya Kelurahan Bojongbata.
Dalam Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pemalang Iptu Wahyudi Wibowo,SH bersama anggota yang mendatangi lokasi kejadian langsung mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) botol Anggur Orang Tua Kecil , 3 (tiga) botol Anggur Orang Tua Besar ,2 (dua) botol Anggur Merah , 98 (sembilan puluh delapan) botol aqua Ukuran.600 ml jenis brangkal dari warung milik KALIYAH bt.(alm) Wagyo , Dukuh Glintang Kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti miras ke Polsek Pemalang untuk diamankan, dan penjual minuman keras tersebut akan menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada waktu yang telah ditentukan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Operasi Pekat akan terus kami laksanakan, dengan lebih mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas karena banyaknya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras ," Ungkap Kapolsek Pemalang Akp.Tarhim,SH. (Heri/MR/99).
