TEGAL- (Media Rakyat). Bagian
Keuangan Daerah Kota Tegal gelar sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) tahun 2017. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Walikota
Tegal Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Aula Adipura Pemkot Tegal, kemarin(6/2) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut
disampaikan berbagai berbagai materi. Ada perencanaan, penggunaan BMD, pemanfaatkan BMD,
penatausahaan BMD dan materi lainya yang
berkaitan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Tegal melalui Bidang Asset Jayus
Nadarisman mengatakan
bahwa Dasar Hukum Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang ruang lingkup
pengelolaan BMD, Menteri Keuangan No. 33 PMK.6/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
Milik Negara
Saat penyampaian materi penggunaan barang milik daerah terutama pada poin pengalihan status barang, Dia
menegaskan bahwa
pengalihan ini seharusnya ada persetujuan Walikota. Misalnya pengalihan status kendaraan mobil operasional yang ditukar antar SKPD/OPD yang hanya berdasarkan berita acara. Seharusnya dalam pengalihan status
tersebut harus ada persetujuan dari
Walikota.
"Jadi OPD harus mengajukan
permohonan terlebih dahulu, setelah
permohonan tersebut diterima, baru membuat berita acara", katanya
Sementara itu, narasumber pada kegiatan tersebut
dari Wasito Kristanto dari Badan Keuangan Daerah, Mahendra dari Inspektorat dan
Jayus Nadarisman dari Administrasi Pembangunan. Hadir dalam acara tersebut perwakilah
dari OPD Pemerintah Kota Tegal. (Daryani/MR/99).