Kapolsek
Ampelgading AKP HERYADI NOR SH bersama Kanit Sabhra Aiptu SAEBUDI ,SH
dan 2 anggotanya melaksanakan patroi diwilayah Desa Kemuning.
Melalui informas yang dihimpun dari masyarakat bahwa Bu Tariyah bt. Wahyudi umur 54 tahun , alamat Desa kemuning diduga sudah lama berjualan miras. Kapolsek Ampelgading bersama anggota segera mendatangi TKP dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledehan berhasil mendapatkan barang bukti 3 botol besar miras merk anggur cap orang tua dan 2 botol besar Miras Arak cap Kilin Orang tua. Selanjutnya yang bersangkutan telah melanggar pasal 13,14,15 Jo Pasal Perda kab.Pemalang No.11 Th.2012 tentang penjualan miras tanpa ijin.
" Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading dan selanjutnya tersangka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang untukmempertanggungjawabkan perbuatanya ." jelas Kapolsek. (Heri/MR/99).
Melalui informas yang dihimpun dari masyarakat bahwa Bu Tariyah bt. Wahyudi umur 54 tahun , alamat Desa kemuning diduga sudah lama berjualan miras. Kapolsek Ampelgading bersama anggota segera mendatangi TKP dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledehan berhasil mendapatkan barang bukti 3 botol besar miras merk anggur cap orang tua dan 2 botol besar Miras Arak cap Kilin Orang tua. Selanjutnya yang bersangkutan telah melanggar pasal 13,14,15 Jo Pasal Perda kab.Pemalang No.11 Th.2012 tentang penjualan miras tanpa ijin.
" Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading dan selanjutnya tersangka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang untukmempertanggungjawabkan perbuatanya ." jelas Kapolsek. (Heri/MR/99).
