TEGAL – (Media Rakyat). Rapat Dengar
Pendapat antara Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Kota Tegal dengan
sejumlah anggota DPRD Kota Tegal terkait permasalahan masa depan Akper Pemkot
Tegal akhirnya terjawab.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang
rapat Komisi 1 DPRD Kota Tegal relatif berlangsung lancar, Jum’at (24/3/17)
siang.
Diungkapkan oleh Walikota bahwa pada tanggal 17
Februari 2017 Pemerintah Kota Tegal menerima surat dari Kementerian Dalam
Negeri RI Nomor 440/820/Bangda tentang Percepatan Proses Peralihan Perguruan
Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PTKESDA). Di dalam surat tersebut
ditekankan tentang tindak lanjut peralihan perguruan tinggi kesehatan milik
Pemerintah Daerah.
“Di dalam surat tersebut memuat 4 (empat) opsi yang
bisa ditempuh, yakni bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, bergabung dengan Kementerian Kesehatan, membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan,menutup perguruan tinggi milik
kesehatan,” ungkap Walikota.
“Berdasarkan surat Kemendagri tersebut Pemerintah
Kota Tegal bergerak cepat dengan mengutus Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Bagian Hukum untuk melakukan konsultasi dan pendalaman
tentang surat Kemendagri tersebut. Sampai pada tanggal 20 Maret 2017, Saya
Walikota Tegal bertemu langsung dengan Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti,
DR. Ir. Patdono Suwignjo dan BPP SDM Kemenkes,” ucap Walikota.
“Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas
Pendidikan mengikuti rapat tentang proses penggabungan perguruan tinggi milik
Pemda di Kemenko PMK. Atas penjelasan dan arahan serta sinkronisasi data dari Kemenkes
dan Kemenristek Dikti, bahwa data Akper milik Pemkot Tegal masih berada di Kemenkes,”
tambah Walikota.
“Dari hasil konsultasi,
didapatkan hasil sebagai berikut, dengan pertimbangan proses
perkuliahan yang telah berjalan dengan baik, Pemerintah kota Tegal tidak
berniat menutup Akper Pemerintah kota Tegal,”
tegas Walikota.
Dalam konsultasi tersebut
juga didapatkan data bahwa Akper Pemkot Tegal telah tercantum dalam 22 Akademi Keperawatan
yang kemungkinan bergabung ke Poltek Kemenkes dan
Pemerintah Kota
Tegal disarankan agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Kota Tegal kembali bergerak cepat
dengan melakukan
koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan
didapatkan hasil, Pemerintah
Kota Tegal disarankan mengajukan surat permohonan bergabung bagi Akper
Pemerintah Kota Tegal ke Kementerian Kesehatan RI.
“Berdasarkan hasil konsultasi tersebut saya membuat
keputusan Akper milik Pemerintah Kota Tegal bergabung dengan Kemenkes,”ungkap
walikota.
“Pemerintah Kota Tegal pada
tanggal 20 Maret 2017 mengajukan permohonan kepada Kementrian Kesehatan melalui
surat No. 421.5/005 perihal Permohonan penggabungan Akper Pemerintah Kota Tegal
ke Kementrian Kesehatan RI.Surat Permohonan tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Kementerian
Kesehatan dengan visitasi dan langkah-langkah lanjutan,”ucap
Walikota.
“Bahwa upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Tegal terkait permasalahan Akper tidak karena adanya
tekanan namun berdasarkan hasil konsultasi dan peraturan yang ada.” tegas
Walikota.
Dalam rapat dengar pendapat
tersebut seluruh anggota DPRD Kota Tegal memahami dan memaklumi langkah dan
penjelasan yang disampaikan oleh Walikota Tegal, KMT, Hj. Siti Masitha
Soeparno, mulai dari dasar pendirian Akper Pemkot Tegal, Kronologi perjalanan
Akper Pemkot Tegal, langkah langkah solutif dari Pemerintah Kota Tegal tentang
penyelesaian permasalahan Akper Pemkot Tegal.
Hadir mendampingi Walikota
Tegal dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Tegal, Plt. Sekda Kota
Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH. MH dan para Assisten di lingkungan Setda Kota
Tegal, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, DR. dr. Suharjo, MM. (Dayani/MR/99).