TEGAL-(Media Rakyat). Bantuan pangan Non Tunai
merupakan program Pemerintah Pusat pengganti Rastra( beras untuk keluarga
sejahtera). Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk
non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melauli mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk
membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama
dengan Bank dan Bulog.
Seperti
diungkapkan oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, dalam
kesempatan Launching bantuan pangan non tunai di Kota Tegal tahun 2017 di
laksanakan pada hari senin, (27/2/2017) bertempat di e-Warong “ Cahaya
Kehidupan ”. Jln. Irian No.15 RT 14 RW 09 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur.
“Ini adalah
program pemerintah kelanjutan dari program program penyaluran bantuan
sebelumnya, program ini untuk menuju masyarakat yang lebih sejahtera.” ungkap
Walikota.
“Program
yang sangat efektif dan membantu karena ini adalah program bantuan yang
diserahkan secara non tunai, sebelum ini selalu bantuan itu dipergunakan secara
tunai oleh masing masing penerima.” tambah Walikota
Karena
merupakan program baru dari pemerintah pusat maka diperlukanlah sosialisasi
untuk penggunaan bantuan non tunai ini, dimana program yang terdahulu adalah
selalu bantuan dalam bentuk tunai oleh karenanya ini merupakan evaluasi dari
pemerintah pusat agar benar benar tepat guna dan tepat.
”Saya apresiasi
dan ucapkan terimakasih kepada para penyuluh, ini ada suatu program yang sangat
menantang kedepan yaitu memberikan edukasi bagaimana sesuatu yang sifatnya baru
dan tentu saja perlu extra tenaga, kesabaran, waktu untuk mensosialisasikan
secara tepat kepada masyarkat.”, ungkap Walikota.
“Jadi saya
sampaikan semua program yang namanya bantuan, apalagi ini program dari
kementrian adalah program yang harus kita salurkan dengan baik kepada
masyarakat yang berhak menerimanya, beri pendampingan, termasuk pelatihan ini
dikarenakan akan timbul banyak sekali pertanyaan dari masyarakat,”ucap
Walikota.
“Agar
program ini efektif, saya juga akan menyampaikan kepada jajaran lurah bekerjasama
dengan RT RW untuk turut serta membantu memberikan informasi apakah lewat
pertemuan warga atau sarana lainnya.” tambah Walikota
“Diharapkan dari program ini dari tahun ke
tahun jumlah penerimanya bisa berkurang, ini harapan kita khususnya di Kota
Tegal ini, karena apa, program pemerintah adalah untuk memberdayakan masyarakat
dengan kekuatan potensi lokal yang kita miliki sehingga peningkatan ekonomi
kerakyatan bisa secara merata,” tegas Walikota.
Walikota
juga meminta kepada masyarakat untuk menjadi pelaku ekonomi kreatif yang bisa
meningkatkan perekonomian yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat pun
akan meningkat.
“Jadi ibu
bapak bukan lagi menjadi penonton yang hanya menunggu menunggu menerima
bantuan, tapi kita harus menjadi pelaku untuk kemandirian menuju kesejahteraan,
karena didalam agama islam juga disebutkan bahwa tangan diatas lebih baik dari
pada tangan di bawah.” pungkas Walikota.
Dalam
kesempatan itu diberikan secara simbolis kartu bukti penerima bantuan pangan
non tunai oleh Walikota Tegal kepada 5 orang perwakilan penerima bantuan
tersebut, dilanjutkan dengan melihat langsung proses transaksi dari penerima
bantuan pangan non tunai di e-warong “ Cahaya Kehidupan ”
Diungkapkan
oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari,
Sp.KK.,MM.,MH bahwa tujuan bantuan pangan non tunai adalah untuk mengurangi
beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan
nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketetapan sasaran dan
waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM, memberikan lebih banyak pilihan dan
kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Manfaat
program bantuan pangan non tunai adalah untuk meningkatnya ketahanan pangan di
tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan social dan penanggulangan
kemiskinan, meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda gerakan nasional non
tunai,” ungkap Prima.
“Meningkatnya
akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan
kemampuan ekonomi yang sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif,
meningkatnya efisiensi bantuan social dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di
daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.” tambah Prima.
Berdasarkan
surat Menteri Sosial Nomor 06/MS/C/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 perihal
bantuan pangan non tunai Kota Tegal mendapatkan alokasi penerima manfaat bantuan
pangan non tunai sejumlah 10.8990rang . masing masing KPM menerima bantuan
sebesar Rp. 110.000,- per bulan yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan
di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan Himpunan Bank
Negara( HIMBARA ).
Dari
Otoritas Jasa Keuangan Kota Tegal, Tias Retnani mengungkapkan bahwa kartu tanda
bukti bantuan pangan non tunai itu ibarat seperti KTP, SIM atau kartu penting
lainnya.
“Jangan
sampai hilang karena nanti mengurusnya kembali akan membutuhkan Waktu yang lama,
bijaklah dalam penggunaannya.” Ungkap Tias.
Turut hadir
dalam acara itu Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha dan jajarannya,
Kepala Bank Indonesia kantor perwakilan Tegal, Joni Marsius, Kepala Otoritas
Jasa Keuangan kantor perwakilan Tegal, Tias Retnani. Beserta forkompimda dan
masyarakat sekitar penerima bantuan. (Daryani/MR/99).