![]() |
| Audensi PPDI di Gedung DPRD Kab. Pemalang |
PEMALANG - (Media
Rakyat). Rabu (5/4/2017) pukul 09.00 wib telah berlangsung Audiensi oleh
PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Pemalang bertempat
di Gedung DPRD Kab.Pemalang.
Sebelum acara dimulai Kapolsek Pemalang AKP.Tarhim,SH selaku Ka Lak Pam mengambil apel dan memberikan arahan kepada anggota yang kena Sprin tentang cara bertindak di lapangan dalam pengamanan Audiensi yang diikuti oleh anggota Polres dan Polsek serta anggota Lantas, supaya audiensi pagi itu tetap berlangsung aman dan kondusif.
Muhamadiyah Aidin selaku pimpinan Audiensi beserta 30 (tiga puluh) orang perangkat desa yang lain menyampaikan Aspirasi kepada Komisi A DPRD Kab.Pemalang mengenai Tunjangan Penghasilan yang saat ini sudah diterima sesuai Peraturan Bupati Pemalang, belum sesuai dengan Perundang-Undangan yang ada. Dan untuk penghasilan tambahan yang berupa tanah bengkok belum ada peraturan resmi dari Bupati Pemalang.
Komisi A DPRD menerima semua aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab.Pemalang, selanjutnya semua aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Bupati Pemalang.
Acara Audiensi, penyampaian aspirasi oleh PPDI pagi itu selesai pukul 12.00 Wib berlangsung dengan tertib tidak terjadi gejolak maupun kerusuhan, selanjutnya para perangkat desa meninggalkan lokasi Gedung DPRD Kab.Pemalang menuju ke tempat tugas masing-masing. (Heri/MR/99).
Sebelum acara dimulai Kapolsek Pemalang AKP.Tarhim,SH selaku Ka Lak Pam mengambil apel dan memberikan arahan kepada anggota yang kena Sprin tentang cara bertindak di lapangan dalam pengamanan Audiensi yang diikuti oleh anggota Polres dan Polsek serta anggota Lantas, supaya audiensi pagi itu tetap berlangsung aman dan kondusif.
Muhamadiyah Aidin selaku pimpinan Audiensi beserta 30 (tiga puluh) orang perangkat desa yang lain menyampaikan Aspirasi kepada Komisi A DPRD Kab.Pemalang mengenai Tunjangan Penghasilan yang saat ini sudah diterima sesuai Peraturan Bupati Pemalang, belum sesuai dengan Perundang-Undangan yang ada. Dan untuk penghasilan tambahan yang berupa tanah bengkok belum ada peraturan resmi dari Bupati Pemalang.
Komisi A DPRD menerima semua aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kab.Pemalang, selanjutnya semua aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Bupati Pemalang.
Acara Audiensi, penyampaian aspirasi oleh PPDI pagi itu selesai pukul 12.00 Wib berlangsung dengan tertib tidak terjadi gejolak maupun kerusuhan, selanjutnya para perangkat desa meninggalkan lokasi Gedung DPRD Kab.Pemalang menuju ke tempat tugas masing-masing. (Heri/MR/99).
