Wlikota Serahkan Berkas Laporan Keuangan |
SEMARANG-(Media Rakyat). Walikota
Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah
Kota Tegal Tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa
Tengah. Penyerahan laporan keuangan ini dilakukan secara bersamaan dengan lima
daerah lainnya yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Banjarnegara, dan Kabupaten
Temanggung di Kantor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah . Jumat (31/3).
Laporan keuangan
diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo, SE,
MPM. Dalam prosesi tersebut hadir
mendampingi walikota Plt. Dyah Kemala Shinta, SH.MH, Kepala Badan Keuangan
Daerah Kota Tegal Drs.R Supriyanta dan Asisten Bidang Pemerintahan Kota Tegal Drs.
Imam Badarudin.
Dalam sambutanya
sekaligus mewakili lima daerah lainnya walikota mengatakan, penyampaian laporan ini merupakan kewajiban
pemerintah daerah sebagai pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran serta
pengelolaan aset-aset daerah selama setahun sesuai dengan standar akutasi pemerintahan
pemerintah yang berlaku.
Pemiksaan laporan keuangan dikatakan walikota bertujuan untuk
memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan yang disajikan wajar dan sesuai
prinsip akuntasi keuangan pemerintahan yang berlaku. Selian itu, pemeriksaan Laporan yang dilakukan
BPK merupakan bagian dari pembinaan bagi pemerintah daerah dalam rangka
mewujudkan good government.
Karena itu sebagai
objek pemeriksaan, pemerintah daerah akan senantiasa siap melayani sekaligus membantu dalam
menyajikan data-data yang diperlukan petugas BPK dalam proses pemeriksaan di lapangan.
“Harapannya agar pemeriksaan dapat selesai sesuai jadwal dan sesuai amanah
perunang-undangan yang berlaku,serta
mendapat kan hasil opini yang memuaskan”,ucapnya.
Sementara itu
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Heri Subowo mengatakan, BPK selalu membuka
diri sebagai tempat tepat bertanya atau berkonsultasi. Heri berharap para
kepala daerah dapat mengkondisikan para jajaranya agar mampu menjelaskan kepada
para petugas BPK apa yang menjadi kosentrasi pemeriksaan, demi menyempurnakan
hasil laporan keuangan yang diserahkan.
“Isi laporan
harus sesuai standar akuntasi pemerintah, informatif, serta dihasilkan dari
sistem yang memadai sesuai dengan aturan perundangan-undangan”,ungkapnya.
Selain itu
antara pejabat atau staf yang ditugaskan memberikan informasi ke BPK harus
terjalin komunikasi yang baik, sehingga jika terdapat temuan
para petugas dapat segera mengkroscek
atau meminta data tambahan dari para pejabat atau staf yang ditugaskan
mendampingi BPK.
Sehingga dalam
waktu pemeriksaan yang tidak begitu lama, BPK dapat bekerja secara maksimal.
“Harapannya opini yang muncul tidak keliru yang mengakibatkan kerugian pada
Pemerintah Daerah maupun BPK itu sendiri”,pungkasnya.(Daryani/MR/99).