PEMALANG
- (Media Rakyat). Pada saat Polisi gencar-gencarnya melaksanakan ops
Pekat candi yang ditingkatkan dan menghadapi bulan suci Romadhon tahun
2017, mendapatkan pedagang warung makan milik TM (64) di Desa Karangasem
Kecamatan Petarukan Kab.Pemalang, ternyata menyediakan minuman keras
jenis Brangkal/ Oplosan. Rabu 24/5/2017.
Awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekira jam 16.00 wib, saat polisi dari Polsek Petarukan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Totok dengan tiga anggota Reskrim melaksanakan Patroli sambang/ penyelidikan Sampai di wilayah Desa Karang asem mendapatkan informasi di warung Makan milik TM tadi menyediakan/menjual minuman keras.
"Setelah diadakan penggeledahan ternyata benar dan ditemukan barang bukti 36 (tiga puluh enam) botol aqua yang berisi miras jenis Brangkal/Oplosan. Selanjutnya barang bukti serta pelaku/ penjual dibawa dan diamankan ke Polsek Petarukan," jelas Ipda Totok.
Setelah diadakan interograsi di Polsek Petarukan yang bersangkutan merasa bersalah dan mengakui telah melanggar menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar pasal 13, 14, 15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.
"Selanjutnya kami memerintahkan tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 jam 10.00 wib. untuk mengikuti sidang Tipiring tentang menjual minuman keras tanpa ijin, setelah selesai mengikuti sidang yang bersangkutan kena vonis 7 hari masa percobaan 3 bulan." (Heri/MR/99).
Awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekira jam 16.00 wib, saat polisi dari Polsek Petarukan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Totok dengan tiga anggota Reskrim melaksanakan Patroli sambang/ penyelidikan Sampai di wilayah Desa Karang asem mendapatkan informasi di warung Makan milik TM tadi menyediakan/menjual minuman keras.
"Setelah diadakan penggeledahan ternyata benar dan ditemukan barang bukti 36 (tiga puluh enam) botol aqua yang berisi miras jenis Brangkal/Oplosan. Selanjutnya barang bukti serta pelaku/ penjual dibawa dan diamankan ke Polsek Petarukan," jelas Ipda Totok.
Setelah diadakan interograsi di Polsek Petarukan yang bersangkutan merasa bersalah dan mengakui telah melanggar menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar pasal 13, 14, 15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.
"Selanjutnya kami memerintahkan tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 jam 10.00 wib. untuk mengikuti sidang Tipiring tentang menjual minuman keras tanpa ijin, setelah selesai mengikuti sidang yang bersangkutan kena vonis 7 hari masa percobaan 3 bulan." (Heri/MR/99).