PEMALANG
- (Media Rakyat). DPRD Pemalang mengadakan audiensi antara Komunitas
Rakyat Gereh Pethek Kabupaten Pemalang, Perkumpulan Bus 3/4 Kab Pemalang
dengan Instansi Terkait di ruang rapat DPRD, Senin (17/7/2017).
Audiensi tersebut dihadiri oleh ketua Komunitas Rakyat Gereh Pethek, Andi Rustono, Wakil Ketua DPRD Pemalang, H M Rois Faisol dan Syarkawi, Ketua Komisi C, Ujianto, Ketua komisi B, Wardoyo, Kompol Alkaf Chaniago (Kabagops Polres Pemalang). AKP Riswanto ( Kasat Lantas Polres Pemalang), Suyut ( Satpol PP Pemalang), Bambang, Martono (perwakilan Dishub Kab Pemalang), Patoni (perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinana Terpadu Satu Pintu Kab Pemalang), AKP Sudirman (Kasubag Binops Polres Pemalang), AKB Bowo Widiyanto (Kasat Intelkam Polres Pemalang), AKP Trio ( Kasat Sabara Polres Pemalang), Samlawi ( Ketua Perkumpulan Bus 3/4 Kab Pemalang), 15 orang perwakilan pengurus bus 3/4 kabupaten Pemalang.
Andi Rustono menyampaikan tentang akar permasalahan terjadinya mogok. Menurutnya, ada pihak yang tidak konsekuen dalam menaati kesepakatan.
"Sebelum kami kemukakan tuntutan, ada baiknya kembali ke belakang saat kami duduk bersama yang difasilitasi Polres Pemalang dan Dishub Kominfo pada tanggal 10 Oktoer 2016 di Aula Dishubkominfo menghasilkan keputusan antara lain jumlah Armada bus AKAP yang beroperasi di wilayah Belik sebanyak 4 (empat) armada Bus, Bus AKAP yang di operasikan hanya diwilayah terminal Belik (berangkat dari belik), Tidak akan mengambil atau menaikkan penumpang selain di wilayah terminal belik dan terminal Randudongkal, tidak membuka agen penjualan tiket di wilayah manapun, kecuali diterminal Randudongkal dan terminal Belik, apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan yang telah di ambil maka akan dilakukan penindakan sesuai denagn peraturan perundang- undangan yang berlaku," jelasnya.
Karena itu ia selaku perwakilan kru bus 3/4 mengaku sudah cukup bersabar dan mencoba memahami kondisi yang ada dan menuntu agar kesepakatan point 1-5 agar dikaji kembali, Polres pemalang dan Dishub Pemalang segera mengambil tindakan dan langkah tegas atas pelanggaran kesepakatan poin 1 sampai 5, temuan- temuan pelanggaran kesepakatan agar segera ambil tindakan.
"Fakta di lapangan adanya armada di Randudongkal Pegiringan dan penjual tiket di Slarang. Dan kami menuntut kendaraan/mobil berplat hitam yang difungsikan sebagai angkutan travel diseluruh wilayah Pemalang ditertibkan," tegasnya.
Menanggapi tuntutan Andi Rustono, Bambang sebagai perwakilan Dishub Pemalang meminta maaf dikarenakan belum melakukan penindakan kepada Bus AKAP yang melakukan pelanggaran namun ia mengaku sudah berusaha menegur secara lisan kepada pengurus Bus AKAP untuk tetap berjalan sesuai kesepakan yang telah disepakati.
"Kewenangan dari Dishub Kab Pemalang sementata ini, kami hanya dapat melakukan penilangan dikarenakan yang berhak melakukan penindakan atas pelangaran kesepakatan Bus AKAP adalah Kementrian Perhubungan. Dishub Kab Pemalang hanya dapat melaporkan permasalahan yang terjadi di daerah yang menyangkut Bus AKAP," kilahnya.
Dan ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lantas Polres Pemalang dalam melakukan penindakan Bus AKAP.
Di lain pihak, AKP Riswanto menyatakan pihaknya telah melakukan peneguran secara lisan kepada para agen yang berusaha menjual tiket karena sudah melanggar kesepakatan.
"Sat Lantas Polres Pemalang akan secara insentif berkoordinasi dengan Dishub akan melakukan penindakan kepada para Agen ataupun Pengurus AKAP yang melanggar kesepakatan," tambahnya.
Senada dengan Kasat Lantas, Kabagops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago berjanji bahwa kepolisian dan dinas terkait akan selalu memantau perkembangan situasi wilayah Kab Pemalang khususnya berkaitan dengan Bus AKAP dan mengawal Dinas terkait untuk mengawal kesepakatan yang telah di sepakati.
Mujianto menyoroti tentang permasalahan ijin rumah makan Panorama yang dijadikan tempat peristirahatan bus AKAP.
"Sesuai aturan sudah sesuai perijinan yang ada dan semua sudah lengkap," tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Ujianto mengajak semua pihak menjaga kondusivitas.
"Jangan sampai para Kru Bus 3/4 melakukan tindakan-tindakan secara individu karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menimbulkan permasalahan baru," tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Samlawi selaku ketua Perkumpulan Bus 3/4 menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemogokan massal dalam waktu yang tidak ditentukan jika tidak ada tindakan tegas. Namun ia berjanji bahwa pemogokan dilakukan bukan dengan turun ke jalanan.
"Pemogokan ini kami lakukan dengan tidak mengeluarkan mobil dari garasi," janjinya.
Sedangkan H.M. Rosi Faisol meminta agar Bus 3/4 tetap beroperasi sambil menunggu tindakan dari dinas atau instansi terkait.
"Namun jika tidak ada tindakan setelah ini, silakan mogok lagi," katanya. (Heri/MR/99).
Audiensi tersebut dihadiri oleh ketua Komunitas Rakyat Gereh Pethek, Andi Rustono, Wakil Ketua DPRD Pemalang, H M Rois Faisol dan Syarkawi, Ketua Komisi C, Ujianto, Ketua komisi B, Wardoyo, Kompol Alkaf Chaniago (Kabagops Polres Pemalang). AKP Riswanto ( Kasat Lantas Polres Pemalang), Suyut ( Satpol PP Pemalang), Bambang, Martono (perwakilan Dishub Kab Pemalang), Patoni (perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinana Terpadu Satu Pintu Kab Pemalang), AKP Sudirman (Kasubag Binops Polres Pemalang), AKB Bowo Widiyanto (Kasat Intelkam Polres Pemalang), AKP Trio ( Kasat Sabara Polres Pemalang), Samlawi ( Ketua Perkumpulan Bus 3/4 Kab Pemalang), 15 orang perwakilan pengurus bus 3/4 kabupaten Pemalang.
Andi Rustono menyampaikan tentang akar permasalahan terjadinya mogok. Menurutnya, ada pihak yang tidak konsekuen dalam menaati kesepakatan.
"Sebelum kami kemukakan tuntutan, ada baiknya kembali ke belakang saat kami duduk bersama yang difasilitasi Polres Pemalang dan Dishub Kominfo pada tanggal 10 Oktoer 2016 di Aula Dishubkominfo menghasilkan keputusan antara lain jumlah Armada bus AKAP yang beroperasi di wilayah Belik sebanyak 4 (empat) armada Bus, Bus AKAP yang di operasikan hanya diwilayah terminal Belik (berangkat dari belik), Tidak akan mengambil atau menaikkan penumpang selain di wilayah terminal belik dan terminal Randudongkal, tidak membuka agen penjualan tiket di wilayah manapun, kecuali diterminal Randudongkal dan terminal Belik, apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan yang telah di ambil maka akan dilakukan penindakan sesuai denagn peraturan perundang- undangan yang berlaku," jelasnya.
Karena itu ia selaku perwakilan kru bus 3/4 mengaku sudah cukup bersabar dan mencoba memahami kondisi yang ada dan menuntu agar kesepakatan point 1-5 agar dikaji kembali, Polres pemalang dan Dishub Pemalang segera mengambil tindakan dan langkah tegas atas pelanggaran kesepakatan poin 1 sampai 5, temuan- temuan pelanggaran kesepakatan agar segera ambil tindakan.
"Fakta di lapangan adanya armada di Randudongkal Pegiringan dan penjual tiket di Slarang. Dan kami menuntut kendaraan/mobil berplat hitam yang difungsikan sebagai angkutan travel diseluruh wilayah Pemalang ditertibkan," tegasnya.
Menanggapi tuntutan Andi Rustono, Bambang sebagai perwakilan Dishub Pemalang meminta maaf dikarenakan belum melakukan penindakan kepada Bus AKAP yang melakukan pelanggaran namun ia mengaku sudah berusaha menegur secara lisan kepada pengurus Bus AKAP untuk tetap berjalan sesuai kesepakan yang telah disepakati.
"Kewenangan dari Dishub Kab Pemalang sementata ini, kami hanya dapat melakukan penilangan dikarenakan yang berhak melakukan penindakan atas pelangaran kesepakatan Bus AKAP adalah Kementrian Perhubungan. Dishub Kab Pemalang hanya dapat melaporkan permasalahan yang terjadi di daerah yang menyangkut Bus AKAP," kilahnya.
Dan ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lantas Polres Pemalang dalam melakukan penindakan Bus AKAP.
Di lain pihak, AKP Riswanto menyatakan pihaknya telah melakukan peneguran secara lisan kepada para agen yang berusaha menjual tiket karena sudah melanggar kesepakatan.
"Sat Lantas Polres Pemalang akan secara insentif berkoordinasi dengan Dishub akan melakukan penindakan kepada para Agen ataupun Pengurus AKAP yang melanggar kesepakatan," tambahnya.
Senada dengan Kasat Lantas, Kabagops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago berjanji bahwa kepolisian dan dinas terkait akan selalu memantau perkembangan situasi wilayah Kab Pemalang khususnya berkaitan dengan Bus AKAP dan mengawal Dinas terkait untuk mengawal kesepakatan yang telah di sepakati.
Mujianto menyoroti tentang permasalahan ijin rumah makan Panorama yang dijadikan tempat peristirahatan bus AKAP.
"Sesuai aturan sudah sesuai perijinan yang ada dan semua sudah lengkap," tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Ujianto mengajak semua pihak menjaga kondusivitas.
"Jangan sampai para Kru Bus 3/4 melakukan tindakan-tindakan secara individu karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menimbulkan permasalahan baru," tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Samlawi selaku ketua Perkumpulan Bus 3/4 menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemogokan massal dalam waktu yang tidak ditentukan jika tidak ada tindakan tegas. Namun ia berjanji bahwa pemogokan dilakukan bukan dengan turun ke jalanan.
"Pemogokan ini kami lakukan dengan tidak mengeluarkan mobil dari garasi," janjinya.
Sedangkan H.M. Rosi Faisol meminta agar Bus 3/4 tetap beroperasi sambil menunggu tindakan dari dinas atau instansi terkait.
"Namun jika tidak ada tindakan setelah ini, silakan mogok lagi," katanya. (Heri/MR/99).