TEGAL - (Media Rakyat). Dalam rangka HUT RI Ke-72, sebanyak
192 Narapidana di Lapas Kelas IIB Tegal mendapat Remisi Umum sesuai SK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.W13.1127.PK.01.01.02 Tahun 2017.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Walikota Tegal KMT HJ. Siti
Masitha Soeparno kepada dua orang perwakilan narapidana pada Upacara
Penyerahan SK Remisi Umum yang dilaksanakan di Halaman Dalam Lapas Kelas
IIB Tegal. Kamis. (17/8).
Dari 129 orang narapidana yang mendapat remisi, tiga diantaranya bahkan dapat langsung bebas. Namun dikarenakan dari tiga orang tersebut dua merupakan tahanan pidana kasus narkotika dan pencucian uang mereka harus membayar denda terlebih dahulu untuk dapat bebas langsung. Dan karena ke dua orang narapidana tersebut tidak dapat membayar denda maka mereka masih menjalani hukuman denda (Subsider).
Dari 129 orang narapidana yang mendapat remisi, tiga diantaranya bahkan dapat langsung bebas. Namun dikarenakan dari tiga orang tersebut dua merupakan tahanan pidana kasus narkotika dan pencucian uang mereka harus membayar denda terlebih dahulu untuk dapat bebas langsung. Dan karena ke dua orang narapidana tersebut tidak dapat membayar denda maka mereka masih menjalani hukuman denda (Subsider).
Adapun narapidana yang menjalani hukuman subsider yaitu H.
Parmanto bin Suradi dengan hukuman subside selama 5 bulan untuk kasus
narkotika, berikutnya Nastian Bila bin Mawardi dengan hukuman subsider
selama 4 bulan untuk kasus pencucian uang.Sedangkan untuk narapidana
umum yang mendapat remisi bebas langsung yakni Triyono bin Khasan (25)
warga Desa Sidapurna RT.33/02 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Sementara itu usai menyerahkan SK Remisi kepada Narapidana,
dalam sambutannya walikota mengajak kepada seluruh warga binaan untuk
menyadari makna kata kemerdekaan. Kemerdekan bukan hanya kata, namun
simbol kebebasan untuk bersikap”,ucap walikota. Dikatakan walikota
kemerdekan direbut bukan melalui perjuangan di dalam ruangan, namun
dengan bertempur di alam, berjuang dengan jiwa raga dengan tetesan air
mata dan darah.
Karena itulah, kepada warga binaan walikota mengatakan
Pemerintah Kota Tegal mengadakan Tasyakuran HUT RI dengan nuansa berbeda
di Hutan Mangrove untuk merefleksikan perjuangan merebut kemerdekan
oleh para pendahulu yang dilakukan di alam terbuka.
Walikota mengajak kepada warga binaan untuk tidak merenggut kemerdekaanya sendiri, dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Walikota mengajak kepada warga binaan untuk tidak merenggut kemerdekaanya sendiri, dengan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Semoga dengan menajalani pembinaan di dalam lapas, kita
semua tidak lagi merenggut kemerdekaan diri sendiri”, pesan walikota
kepada warga binaan. “Dan jika kembali kepada masyarakat tunjukan
eksistensi kalian sebagai warga negera yang baik, jadikan lapas menjadi
tempat berbenah diri lahir batin, untuk kembali lagi berbakti kepada
nusa dan bangsa”,pungkasnya. Usai membacakan sambutan, walikota beserta
jajaran forkompimda kemudian bernyayi bersama band akustik warga binaan
yang dilanjutkan meninjau hasil kerajinan tangan warga binaan.(Daryani/MR/99)