TEGAL -
(Media Rakyat). Pada hari kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Plt Sekertaris Daerah (Sekkda) Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta,
Kepala Dinas PUPR, Sugiyanto, Kepala BKD, Ikrar Yuswan Appendi, Plt
Kepala Diskimtaru, Budi Priyanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bajari serta staf RSUD Kardinah
Kota Tegal, Rabu 13 September 2017 mulai pukul 08.30 WIB.
Pemeriksaan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Aula Bhayangkari Mapolresta Tegal, Jalan Yos Sudarso 21, Kota Tegal ini, merupakan pengembangan paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Tegal, Hj Siti Mashita Soeparno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Sebelumnya pada Selasa 12 September 2017 mulai pukul 08.30 hingga 19.00 WIB, penyidik KPK sudah memeriksa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr H Abdal Hakim Tohari, Kabag TU RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, Kabag Keuangan RSUD Kardinah, Umi Hayatun, Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Agus Jaya,
Plt Kepala Satpol PP, Yusmana, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Tegal, Heru Prasetyo (Heru Timbul).
Hingga siang, belum ada keterangan resmi materi pemeriksaan. Namun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansah yang dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, Penyidik KPK
Masih mendalami indikasi adanya pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek.
“Penyidik terus mendalami indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya,” ujar Febri.
Terperiksa yang berhasil diwawancara pada Selasa malam, yakni Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Agus Jaya mengatakan dia mendapat sekitar 14 pertanyaan terkait jasa pelayanan di RSUD Kardinah. Sedangkan soal proyek alat kesehatan, menurutnya belum dipertanyakan penyidik KPK.
“Pertanyaan soal jasa pelayanan, belum menyentuh pada proyek pengadaan alat kesehatan,” ujar Agus yang diperiksa Selasa pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Agus menerangkan, pemeriksaan dirinya juga karena sebagai Panitia Lelang proyek fisik ICU RSUD Kardinah senilai Rp 15.9 miliar. “Pertanyaan masih soal jasa pelayanan, belum soal proyek. Jumat (15/9-Red) saya kembali diperiksa,” PUNCAKNYA (Daryani/MR/99).
Pemeriksaan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Aula Bhayangkari Mapolresta Tegal, Jalan Yos Sudarso 21, Kota Tegal ini, merupakan pengembangan paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Tegal, Hj Siti Mashita Soeparno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Sebelumnya pada Selasa 12 September 2017 mulai pukul 08.30 hingga 19.00 WIB, penyidik KPK sudah memeriksa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr H Abdal Hakim Tohari, Kabag TU RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, Kabag Keuangan RSUD Kardinah, Umi Hayatun, Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Agus Jaya,
Plt Kepala Satpol PP, Yusmana, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Tegal, Heru Prasetyo (Heru Timbul).
Hingga siang, belum ada keterangan resmi materi pemeriksaan. Namun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansah yang dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, Penyidik KPK
Masih mendalami indikasi adanya pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek.
“Penyidik terus mendalami indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya,” ujar Febri.
Terperiksa yang berhasil diwawancara pada Selasa malam, yakni Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Agus Jaya mengatakan dia mendapat sekitar 14 pertanyaan terkait jasa pelayanan di RSUD Kardinah. Sedangkan soal proyek alat kesehatan, menurutnya belum dipertanyakan penyidik KPK.
“Pertanyaan soal jasa pelayanan, belum menyentuh pada proyek pengadaan alat kesehatan,” ujar Agus yang diperiksa Selasa pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Agus menerangkan, pemeriksaan dirinya juga karena sebagai Panitia Lelang proyek fisik ICU RSUD Kardinah senilai Rp 15.9 miliar. “Pertanyaan masih soal jasa pelayanan, belum soal proyek. Jumat (15/9-Red) saya kembali diperiksa,” PUNCAKNYA (Daryani/MR/99).