TEGAL-(Media Rakyat) Dialog antara nelayan, penggiat bidang perikanan,
pemilik kapal Kota Tegal, PNKT dan pejuang nelayan melalukan dialog
bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) RI di PPP Tegalsari Kota Tegal.
Dimana dialog tersebut dihadiri oleh Perwakilan OJK Tegal, Pejabat PPP
Tegalsari, Tim BPK RI. Rabu (4/10/2017).
Penyampaian keluhan tentang cantrang diungkapkan dalam dialog tersebut. Beberapa elemen perwakilan pun menyampaikan keluhan dan pendapatnya seperti perwakilan tokoh nelayan, nahkoda cantrang, pengrajin tali slambar, pengusaha vilet, nelayan arad.
Susanto Agus Priyono dari paguyuban nelayan menyampaikan dalam bialog tersebut bahwa dampak pelarangan cantrang. itu dapat dirasakan kami dari nelayan, perusaha perikanan dan tambang, ketika cantrang diberhentikan kita mau dikemanakan. Harusnya Menteri Perikanan mengatur bukan melarang cantrang adalah mata pencahariaan kami dari sejak tahun delapan puluhan. Kalau mata pencaharian kita dilarang kita mau makan apa, paparnya.
Sedangkan salah seorang nelayan arad, Wage menyampaikan bahwa dari dulu nelayan dalam garis kemiskinan dan kurang sejahtera, namun saat ini lambat laut nalayan sudah sejahtera dengan hasil laut melalui arad dan cantrang. Kami minta agar tetap arad dan cantrang tetap diperbolehkan, mengingat banyak warga nelayan yang bergantung dengan cantrang, ujarnya
Sedangkan sesi lanjutan dialog dilakukan di ruang rapat PPP Tegalsari dengan masing-masing perwakilan nelayan dan penggiat perikanan dengan BPK RI. Kami sedang bekerja, agar semua bisa kembali seperti semula dan kesejahteraan nelayan juga kembali sediakala karena Itu butuh proses. Kami disini untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen. Jadi Semua pihak kami minta dokumennya, sebagai bahan kami. Ungkap Oki, salah seorang perwakilan Tim dari BPK RI.
Kami sedang kaji, di daerah Tegal sebagai sampling untuk mengumpulkan bukti bukti bahwa nelayan pendapatannya turun,
Ini kami lakukan sebagi dokumen dan data tertulis. Dan sekarang ingin mendapatkan informasi yang valid, dari pelaku usaha, dari perusahaan, produsen tali slambar, tambah Oki.
Pengkajian yang dilakukan oleh BPK RI meliputi dampak sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan cantrang. Dampak ekonomi sosisal yang terjadi sebelum dan sesusah larangan cantrang seperti apa, Jadi kami memperoleh data yang benar secara langsung melalui wawancara dan bukti tertulis. Pungkas Oki. (Daryani/MR/99).
Penyampaian keluhan tentang cantrang diungkapkan dalam dialog tersebut. Beberapa elemen perwakilan pun menyampaikan keluhan dan pendapatnya seperti perwakilan tokoh nelayan, nahkoda cantrang, pengrajin tali slambar, pengusaha vilet, nelayan arad.
Susanto Agus Priyono dari paguyuban nelayan menyampaikan dalam bialog tersebut bahwa dampak pelarangan cantrang. itu dapat dirasakan kami dari nelayan, perusaha perikanan dan tambang, ketika cantrang diberhentikan kita mau dikemanakan. Harusnya Menteri Perikanan mengatur bukan melarang cantrang adalah mata pencahariaan kami dari sejak tahun delapan puluhan. Kalau mata pencaharian kita dilarang kita mau makan apa, paparnya.
Sedangkan salah seorang nelayan arad, Wage menyampaikan bahwa dari dulu nelayan dalam garis kemiskinan dan kurang sejahtera, namun saat ini lambat laut nalayan sudah sejahtera dengan hasil laut melalui arad dan cantrang. Kami minta agar tetap arad dan cantrang tetap diperbolehkan, mengingat banyak warga nelayan yang bergantung dengan cantrang, ujarnya
Sedangkan sesi lanjutan dialog dilakukan di ruang rapat PPP Tegalsari dengan masing-masing perwakilan nelayan dan penggiat perikanan dengan BPK RI. Kami sedang bekerja, agar semua bisa kembali seperti semula dan kesejahteraan nelayan juga kembali sediakala karena Itu butuh proses. Kami disini untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen. Jadi Semua pihak kami minta dokumennya, sebagai bahan kami. Ungkap Oki, salah seorang perwakilan Tim dari BPK RI.
Kami sedang kaji, di daerah Tegal sebagai sampling untuk mengumpulkan bukti bukti bahwa nelayan pendapatannya turun,
Ini kami lakukan sebagi dokumen dan data tertulis. Dan sekarang ingin mendapatkan informasi yang valid, dari pelaku usaha, dari perusahaan, produsen tali slambar, tambah Oki.
Pengkajian yang dilakukan oleh BPK RI meliputi dampak sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan cantrang. Dampak ekonomi sosisal yang terjadi sebelum dan sesusah larangan cantrang seperti apa, Jadi kami memperoleh data yang benar secara langsung melalui wawancara dan bukti tertulis. Pungkas Oki. (Daryani/MR/99).