TEGAL – (Media Rakyat). Pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh kota Tegal akan dilaksanakan
sebelum Pemilihan Walikota. Hal ini disampaikan oleh Plt. Walikota Tegal, Drs.
M Nursholeh, M.MPd saat menjawab pertanyaan warga dalam sesi tanya jawab Monitoring
Wajah Kota di pendopo Kelurahan Cabawan, Jum’at (13/10).
Sebelumnya ketua RT 01, RW 01 kelurahan Cabawan Sri
Hartati menanyakan apakah pemilihan ketua RT dan RW akan diperpanjang sampai
pemilihan Walikota tahun 2018 mendatang.
Nursholeh menambahkan bahwa periodesasi RT dan RW
berakhir pada 31 Desember 2017, yang berarti pemilihan RT dan RW dilaksanakan
sebelum akhir tahun 2017 atau sebelum Pemilihan Walikota tahun 2018 mendatang.
Ia menambahkan, bahwa pemilihan RT dan RW ini dilaksanakan dengan mendasari
aturan yang ada, jika pihaknya memperpanjang masa jabatan RT dan RW maka
berarti menyalahi aturan.
Senada dengan Plt. Walikota, Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tegal Ir. Nunik Pratiwi menyampaikan bahwa
berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang Kelembagaan Masyarakat
dan Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda
nomor 4 tahun 2010, masa jabatan Rt dan RW adalah tiga tahun, dan untuk periode
sekarang berakhir pada 31 Desember 2017, yang artinya pemilihan Ketua RT daan
RW akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 2017.
Nunik menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya
akan mengadakan Rapat Koordinasi Camat dan Lurah yang salah satunya akan membahas
pemilihan RT dan RW. Selain itu, masing-masing kelurahan akan mendapatkan Surat
Edaran untuk menyelenggarakan pemilihan RT dan RW di wilayahnya.
Pemilihan RT dan RW diperkirakan akan dilaksanakan
akhir tahun 2017, sehingga pada tanggal 1 Ajnuari 2018 mendatang Ketua RT dan
Ketua RW yang baru sudah bisa di kukuhkan dan sudah mulai aktif. (Daryani/MR/99).