TEGAL – (Media Rakyat). Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, dalam waktu
dekat akan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), hal ini disampaikan Kepala
Kantor Kementrian Agama Kota Tegal, Ahmad Farkhan sesaat setelah menemui Plt.
Walikota Tegal, Drs. M. Nursholeh, M.MPd diruang kerja Plt. Walikota Tegal,
Kamis (9/11).
BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia.
Kepala Kemenag Kota Tegal menjelaskan bahwa permohonan
rekomendasi pembentukan pengurus BWI kota Tegal sebenarnya sudah di ajukan beberapa tahun yang lalu kepada Walikota Tegal non aktif, dan
setelah sekian tahun permohoan rekomendasi tersebut diajukan, baru sekarang
direspon oleh Plt. Walikota Tegal, menurutnya rekomendasi ini diperlukan dalam pembentukan
BWI, karena rekomendasi dari Walikota merupakan salah satu syarat pengajuan
pembentukan pengurus BWI.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Plt. Walikota
pihaknya segera akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Kemenag Wilayah di
Semarang, setelah itu Kepala kantor Wilayah Kemenag Semarang nantinya akan merekomendasikan
lagi ke BWI pusat. Ahmad FArkhan berharap mudah-mudahan dalam hitungan bulan
BWI kota Tegal sudah terbentuk. Dengan tebentuknya BWI di kota Tegal semua
masalah wakaf dan persengketaan mendatang sudah ada lembaga yang menangani.
Ketika dimintai rekomendasi Walikota untuk pembentukan
Pengurus BWI kota Tegal, Plt. Walikota menyampaikan bahwa pihaknya menyambut
baik akan pembentukan BWI di kota Tegal, menurutnya untuk mengatur sengketa
wakaf di Kota Tegal memang perlu adanya lembaga khusus yang menangani wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Nursholeh berpesan agar
setelah kepengurusan terbentuk segera menyusun program kerja agar bisa langsung
bekerja, Nursholeh minta agar Pengurus BWI mendatang akan bekerja dengan
sebaik-baiknya. (Daryani/MR/99).