TEGAL – (Media Rakyat). Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto
menegaskan bahwa dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
mendatang tidak boleh ada peserta yang melakukan money politik. Hal Itu diungkapkan Akbar dalam sambutannya pada
Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pilkada Serentak Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun
2018 yang dihadiri Plt. Walikota Tegal Drs. HM Nusholeh, M.MPd, beserta
Forkopimda dan Pengurus Partai Politik di Kota Tegal. Rabu (8/10).di Hotel
Bahari Inn.
Hal itu menurut Akabr sesuai dengan UU Pilkada No.7 Tahun 2017. Bahkan
dikatakan Akbar selain akan dipidanakan, bagi pemberi juga akan dikenakan
sanksi tambahan berupa diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaannya dalam
pilkada.Tidak hanya itu, dalam UU tersebut juga meminta agar ASN dan TNI, POLRI
tetap menajaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Karena pihaknya berharap dalam rapat tersebut dapat diperoleh
penyamaan persepsi dengan semua stakeholder untuk menentukan visi dan misi bahwa pemilu adalah
sarana untuk memilih pemilih pimpinan daerah dan bukan tujuan akhir. Sukses
pemilu menurutnya bukan dari penyelengaranya saja, namun dari semua komponen terlibat
didalamya.
“Tugas itu tidak akan terwujud manakala semua stakeholder tidak
terlibat dan ikut berperan serta dan tidak mempunyai persepsi yang
sama”,pungkasnya.
Sementara itu Plt. Walikota Tegal Drs. HM. Nursholeh,M.MPd dalam
sambutan pembukaanya mengatakan Pengawas
Pemilu (Panwaslu) sebagai “juri” bisa berdiri dalam jarak yang sama adilnya terhadap
sosok kandidat pemilu. Sehingga masing - masing pihak tidak dapat secara arogan
berjalan sepihak hanya untuk kepentingan sendiri-sendiri.
Karena menurut
walikota sukses pemilihan walikota – wakil walikota tahun 2018 terkait dengan
masa depan Kota Tegal 5 tahun ke depan. “Kita memiliki pengalaman pahit pada
produk pilkada lalu, dua walikota kita tersandung masalah korupsi, maka isu
pilkada kedepan adalah masalah integritas membangun Kota Tegal dengan siap
untuk tidak korupsi”,ucapnya.
Terkait
netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), walikota juga meminta kepada seluruh
Pegawai Negeri Sipil di Kota Tegal dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah,
abdi negara, dan abdi masyarakat secara proporsional dan profesional dengan
tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
“Namun
sebagai warga negara Indonesia, PNS tetap berkewajiban menyalurkan aspirasi politik
dalam pemungutan suara pemilihan umum 2018 secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia”,imbuhnya.
Netralitas
PNS menurut walikota perlu di jaga agar dalam tubuh pegawai negeri sipil tidak
lagi terpecah-belah dan tidak muncul loyalitas ganda yang akhirnya justru
mengganggu keadilan tugas PNS dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Kepada
masyarakat walikota juga menghimbau untuk dapat mengendalikan diri dalam memberikan
dukungan dan aspirasi politiknya dengan tidak melakukan tindakan anarkhis,
hindari gesekan, jangan saling gasak, jangan saling gosok. (Daryani/MR/99).