TEGAL
– (Media Rakyat). Kini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat dilingkungan Pemerintah kota Tegal akan dilaksanakan secara Elektrik
LHKPN, Sebelumnya pejabat di lingkungan Pemkot Tegal sudah melaporkan LHKPN
namun masih menggunakan kertas secara manual. Hal ini terungkap saat sosialisisasi
penggunaan aplikasi Elektronik LHKPN dilingkungan Pemkot Tegal, di ruang
Adipura, komplek balaikota Tegal, Rabu (8/11).
Dalam
sosialisasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Direktorat
LHKPN deputi pencegahan KPK Wuri Nurhayati bahwa setelah
diterbitkannya peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara penyampaian dan
pelaporan LHKPN, yang dulunya dilaporkan secara manual, sekarang bisa
disampaikan secara elektronik.
Wajib
lapor bisa langsung mengakses aplikasi. Ada beberapa perbedaan antara laporan
LHKPN manual dan elektrik, yakni adanya perubahan tentang periode panyampaian
laporan, jika sebelumnya periodenya adalah pada, awal menjabat, sedang menjabat,
kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per
dua tahun atau pada saat mengakhiri
jabatan, dengan perubahan ini diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan
periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret dengan posisi harta tahun
sebelumnya, penerimaan dan pengeluaran periode 1, contoh dari tanggal 1 Januari
2017sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret
2018.
Sebetulnya
peraturan tersebut sudah dilaksanakan per 1 januari 2017, dan harus mulai
menggunakan aplikasi E-LHKPN, namun dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi
Karen masih dalam masa transisi dimana masa berlakuknya E-LHKPN, dispensasi
masa transisi, ini terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan
laporan LHKPN sebelumnya, bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya
akan muncul di tahun 2018.
Dan
untuk wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan
lain misalnya proses pilkada atau proses seleksi hakim agung diharuskan
melaporkan di tahun 2017.
Terkait
mengenai sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, Wuri menyampaikan
bahwa pihaknya hanya bisa memberi saran saja sedangkan sanksi diberikan oleh
instansi masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah
masing-masing, misalnya saja apakah itu berupa sanksi administratif sesuai
dengan PP 53 tahun 2010 atau mungkin ada
sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN untuk syarat
Bidding, Wuri mencontohkan, bagi mereka yang tidak melaporkan e-LHKPN maka
tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.
Sementara
untuk data penyelenggara Negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN ini bisa
diakses melalui internet, dan ini bisa digunakan oleh Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Tegal atau inspektorat, bisa diketahui berapa
pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.
Sementara
itu, Plt. Walikota Tegal, Drs. Nursholeh, M.MPd saat memberikan sambutan dalam
giat tersebut menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa pelaporan Laporam Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goveement, dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran
masing-masing individu penyelenggara negara terkaiy dengan kekayaan yang
dimiliki, Nusholeh memerintahkan kepada seluruh pejabat wajib mencatat dan
laporkan harta kekayaan yang dimiliki.
Nursholeh menyambut baik pembaharuan
aplikasi e-LHKPN
oleh KPK, karena dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan pejabat negara dalam
melaporkan harta kekayaannya, dan dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol
kapanmu dan dimanapun.
Sebagai bentukdukungan dari
program KPK tersebut, pihak kini tengah disusun Peraturan Walikota yang akan
mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan. Ia berharao dala. Waktu dekat bisa
segera diaelesaikan dan diberlakukan. (Daryani/MR/99)