TEGAL – (Media Rakyat). Plt. Walikota, M. Nursholeh siap memback Up
Warga di wilayah RT 7 dan RT 8 RW 3 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur,
Kota Tegal, terkait sengkarut klaim PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap tanah
yang berada di wilayah mereka, selama ada kajian yang komprehensif terkait
kasus tersbut. Hal ini disampaikan oleh Nursholeh saat menerimau audiensi warga
RT 07 dan RT 08, RW 03 kelurahan Panggung dan perwakilan Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) cabang Kota Tegal di ruang kerja Wakil Walikota, Rabu (6/11).
Pemerintah Kota Tegal akan turut mengkaji kepemilikan lahan tersebut,
apabila warga dirugikan tentunya pemerintah Kota Tegal tidak akan tinggal diam.
Pemerintah akan melakukan kajian dengan menggandeng semua pihak yang
berkompeten dalam masalah ini, dan nantinya akan dibentuk sebuah tim untuk
mengkaji masalah ini.
Tim pengkaji ini rencananya akan di bentuk setelah ada anggaran yang di
buat untuk keperluan kajian kepemilikan tanah di wilayah RT.07 dan RT 08. RW 03,
dan rencananya akan dimasukan kedalam Anggaran ubahan 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tegal, Nunik
Pratiwi menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadakan rapat
koordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) Kota Tegal terkait kasus tersebut, dan
kedepan tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak yang berkompeten
dalam rangka persiapan penyelesaian sengketa tersebut.
Nunik juga menuturkan bahwa saat ini Kepemilikan sertifikat tanah atas
SMA 1 Kota Tegal dan SMP 1 Kota Tegal yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tegal,
bahkan masih dipersoalkan, oleh PT. KAI. Hal ini juga yang nantinya juga akan
dibahas dalam tim tersebut.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Imam Badarudin dalam
kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan beberapa pihak,
agar posisi Pemerintah Kota Tegal lebih kuat terkait kepemilikan sertifikat SMA
1 dan SMP 1 Kota Tegal yang dipersoalkan oleh PT. KAI idealnya Pemerintah Kota
Tegal memiliki keterangan pelepasan bidang tanah tersebut dari eigendom milik PT. KAI, yang menurut Imam dari informasi yang dihimpun surat
keterangan tersebut berada di den hag Belanda.
Sementara itu perwakilan warga dan HMI yang disampaikan oleh Agus Slamet
menyampaikan bahwa pihaknya mengharagai itikad baik dari Pemerintah Kota Tegal, dan sepakat
untuk penyelesaian sengketa tersebut melalui tim pengkajian secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut Agus Slamet menambahkan bahwa pihaknya pernah
mengadakan rapat bersama PT. KAI, yang dimediasi oleh DPRD kota Tegal pada
tahun 2014 silam, dalam pertemuan tersebut, PT. KAI mengakui bahwa pihaknya
lalai tidak mendaftarkan hak konversi tanah eigendom yang menjadi sengketa karena
sudah yakin tercatat dalam neraca aset Negara. (Daryani/MR/99).