PEMALANG
- (Media Rakyat). Polsek Petarukan yang dipimpin AKP Amin Mezi S, SH,
MH. yang diwakilkan Kanit Reskrim Ipda Budiyono SH, bersama anggotanya
(Unit Reskrim) telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Penggelapan
sesuai pasal yang dilanggar Psl 372. Jum'at (16/ 2/ 2018).
Kejaian Bermula, hari Selasa tanggal 19/12/2017 sekira jam 15.30 Wib di toko "99" milik Korban Sdri. Nuryati (48 thn, Dusun Kebo ijo.Petarukan). Terjadi tindak Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial YL (T),(41Th, lk, Dusun Kapangsari Petarukan).
Dengan cara mengambil (Bon) barang - barang milik korban berupa 125 Bal rokok berbagai macam merk ( gudang garam, Sampurna mild, DJi Sam Soe, dll) dengan maksud untuk dijualkan, namun "setelah rokok - rokok tersebut laku dijual oleh YL, uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban tapi habis dipakai Tersangka untuk kebutuhannya sehari - hari". Jelas Nuryati
Akibat perbuatan Tersangka tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.284.022.500,- (Dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Petarukan, yang selanjutnya diadakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti disita oleh Penyidik Polsek Petarukan pada hari Kamis malam Jum'at 15 Febuari 2018 guna Penyidikan lebih Lanjut". Ungkap Ipda Budiyono SH.
Adapun barang yang diadakan penyita'an berupa 1(satu) lembar Nota pengambilan barang; 4(empat) lembar Nota penjualan;1(satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi warna putih No.Pol. G-1896-WG STNK An. HARRY alamat Losari Lor Kab. Brebes
"Dalam penangkapan YL tidak ada perlawanan dan tersangka merasa bersalah, serta mengakui perbuatannya" Lanjut Ipda Budiyana. (Heri/MR/99).
Kejaian Bermula, hari Selasa tanggal 19/12/2017 sekira jam 15.30 Wib di toko "99" milik Korban Sdri. Nuryati (48 thn, Dusun Kebo ijo.Petarukan). Terjadi tindak Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial YL (T),(41Th, lk, Dusun Kapangsari Petarukan).
Dengan cara mengambil (Bon) barang - barang milik korban berupa 125 Bal rokok berbagai macam merk ( gudang garam, Sampurna mild, DJi Sam Soe, dll) dengan maksud untuk dijualkan, namun "setelah rokok - rokok tersebut laku dijual oleh YL, uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban tapi habis dipakai Tersangka untuk kebutuhannya sehari - hari". Jelas Nuryati
Akibat perbuatan Tersangka tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.284.022.500,- (Dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Petarukan, yang selanjutnya diadakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti disita oleh Penyidik Polsek Petarukan pada hari Kamis malam Jum'at 15 Febuari 2018 guna Penyidikan lebih Lanjut". Ungkap Ipda Budiyono SH.
Adapun barang yang diadakan penyita'an berupa 1(satu) lembar Nota pengambilan barang; 4(empat) lembar Nota penjualan;1(satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi warna putih No.Pol. G-1896-WG STNK An. HARRY alamat Losari Lor Kab. Brebes
"Dalam penangkapan YL tidak ada perlawanan dan tersangka merasa bersalah, serta mengakui perbuatannya" Lanjut Ipda Budiyana. (Heri/MR/99).