PALEMBANG
– (Media Rakyat). Pemerintah Kota Tegal melaksanakan studi tiru ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat (trantib) di Pemerintah Kota Palembang, Senin
(11/3). Studi tiru tersebut sebagai upaya menambah wawasan dan khasanah
dalam penyusunan Rancangan Peraturan Walikota (Rapelwal) Kota Tegal
setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada tanggal
23 Oktober 2018.
“Raperwal trantib disusun
sebagai pedoman pelaksanaan Perda Trantibum di lapangan khususnya bagi
para pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsi Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) terkait. Untuk itu dipandang perlu melaksanakan orientasi
lapangan ke kabupaten/kota yang sudah menyusun Perda dan Perwal tentang
Tratibum,” ungkap Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Drs.
Joko Sukur Baharudin yang mendampingi Walikota Tegal Drs. HM.
Nursholeh, M.MP.d saat berada di Rumah Dinas Walikota Palembang.
Walikota
Tegal, Kasatpol PP Kota Tegal dan OPD terkait diterima oleh Sekretaris
Daerah Kota Palembang Drs. H. Harobin Mustofa yang mewakili Walikota
Palembang H. Harnojoyo, S.Sos dan didampingi Asisten I Drs. K. Sulaiman
Amin, Kasatpol PP Kota Palembang Drs Alex Ferdinandus, M.Si, Kepala
Dinas PUPR Ir. H. Ahmad Bastari dan Kadishub Kota Palembang Kurniawan
AP, M.Si bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang.
Joko
menyebut pertimbangan melaksanakan studi tiru di Kota Palembang dengan
pertimbangan sudah memiliki Perda Trantib, memiliki Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) Trantib, sudah melakukan sidang tipiring di tempat,
telah menerapkan pasal-pasal dalam Perda termasuk tindakan tipiring dan
memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang dan mendukung
terselenggaranya fungsi penegakkan Perda dan Trantibum. Selain itu, Kota
Palembang telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang
memadai sebagai aparat penegakan pelanggaran Perda.
Walikota
Tegal Drs. HM. Nursholeh, M.MP.d mengatakan dengan disusunnya Perwal
sesuai yang diharapkan, maka nantinya pelaksanaan Perda Trantib di Kota
Tegal dapat berjalan dengan baik. “Diharapkan Satpol PP dan OPD terkait
tidak lagi gamang dalam melaksanakan kewenangannya sehingga tidak ada
lagi kekurangpedulian terhadap urusan trantibum,” ujar Walikota yang
akrab disapa Kang Nur itu.
Ditambahkan Nursholeh,
dengan adanya Perwal nantinya telah jelas acuan, pedoman, dan standar
yang jelas bagi OPD dalam bekerja. “Selain itu, pekerjaan yang
dilaksanakan dapat mudah diukur tingkat keberhasilannya serta kuatnya
ikatan koordinasi dan fungsional antar Satpol PP di semua tingkatan,”
jelas Nursholeh.
Oleh karena itu, Nursholeh
mengharapkan dalam kunjungan kerja dalam rangka studi tiru dapat
memperoleh informasi, ilmu dan juga sharing dengan Pemkot Palembang
tentang penyusunan Perwal tentang Trantibum. “Insya Allah ilmu yang
bermanfaat akan kami laksanakan di Kota Tegal,” tutur Walikota.
Sekda
Kota Palembang yang mewakili Walikota Palembang H. Harnojoyo, S.Sos
mengatakan beberapa hal telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Palembang agar pegawai Pemkot Palembang bekerja dengan maksimal. Salah
satunya kesejahteraan pegawai dengan memberikan Tunjangan Perbaikan
Penghasilan (TPP) dengan nominal untuk staf paling rendah sebesar Rp.
3,5 juta dan eselon Iia sebesar Rp. 75 juta. “Ini yang kami pertahankan
agar pegawai bekerja maksimal dalam segala hal termasuk masalah
trantib,” ungkap Harobin.
Selain itu, untuk
pegawai Satpol PP, Pemkot Palembang memberikan tambahan penghasilan
seperti tunjangan resiko. “Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Dishub yang
punya pasukan terjun langsung ke masyarakat punya resiko yang tinggi.
Kita tanggung itu di APBD kami,” ungkap Sekda yang memasuki masa purna
tugas itu.
Kebijakan Walikota sesuai visi misinya
juga dilaksanaka dalam berbagai program. Seperti program gotong royong
yang dilaksanakan setiap minggu sehingga mampu menghemat pengeluaran Rp.
500 juta/minggu atau Rp. 2 miliar setiap bulan. “Kondisi Palembang yang
berawa-rawa dan pendangkalan sungai perlu anggaran besar untuk mencegah
banjir,” tuturnya yang telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun.
Kebijakan
lainnya dalam mencegah trantib yakni memotivasi dan mengajak masyarakat
untuk sholat subuh berjamaah. Hal tersebut telah dilaksanakan selama
empat tahun dan sejak dilantik kembali, Walikota langsung menandatangani
Perwal sholat berjamaah dilaksanakan di setiap keluarahan dan
kecamatan. “Untuk menyelaraskan visi dan misi Kota Palembang yakni
Palembang Emas Darussalam,” sebut Harobin. (Daryani/MR/99)