TEGAL- ( Media Rakyat ) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal melantik 691 orang Pengawas TPS, Senin (25/3/2019). Nantinya mereka akan bertugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 di Kota Tegal.
Bawaslu Kota Tegal merinci petugas yang akan mengawasi di wilayah Tegal Selatan sebanyak 188 orang, Tegal Timur 159 orang, Tegal Barat 175 orang dan Margadana 169 orang.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu diantara KPU, Bawaslu dan DKPP. Pengawas TPS termasuk jajaran Bawaslu Kota Tegal.
Nurbaeni menjelaskan bahwa, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi semua tahapan penyelenggara pemilu. Selain itu, melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melalukan pelanggaran.
“Pencegahan dengan mengingatkan kepada peserta pemilu sehingga tidak ada pelanggaran”, kata Nurbaeni, saat memberikan paparan kepada pengawas TPS se Kecamatan Margadana.
Selain itu, kata Nurbaeni, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi pengawas partisipatif. Tugas selanjutnya, penindakan dilakukan ketika ada laporan dan temuan dugaan pelanggan, dan menyelesaikan sengketa pemilu.
“Pengawas TPS nanti akan bertugas mengawasi diwilayah masing-masing”, ujar Nurbaeni.
Nurbaeni mengungkapkan, nantinya pengawas TPS ketika bertugas melakukan kegiatan pengawasan akan dimintai pendapat oleh ketua KPPS ketika mengalami perbedaan pendapat.
“Oleh karena itu, Pengawas TPS wajib memahami apa dan bagaimana tugas KPPS. Jadi ketika dilapangan petugas KPPS tidak melaksanakan tugas sesuai SOP nya, pengawas TPS dapat memberikan saran”, pungkas Nurbaeni.
Sementara, jumlah Pengawas TPS yang dilantik lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TPS di Kota Tegal. Saat ini, Bawaslu kekurangan 61 PTPS dari 752 PTPS yang dibutuhkan. Bawaslu masih membuka pendaftaran bagi PTPS khusus wilayah Tegal Timur.
Nurbaeni menjelaskan bahwa, sebenarnya jumlah Pendaftar PTPS di Kota Tegal ada 993 orang untuk kebutuhan 752, hanya saja pendaftar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena usia kurang dari 25 tahun.
Nurbaeni menuturkan, Bawaslu tetap berharap khusus nya untuk masyarakat di wilayah kec Tegal Timur yg memenuhi syarat sebagai PTPS sesuai UU No 7 Tahun 2017, diantaranya usia minimal 25 tahun dan pendidikan SMA untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS. ( Dar / MR. /. 99 )